TERDEPAN.CO.ID.BATAM– PT Jaya Electrical Energy yang beralamat di Tanjung Uncang Batam-Kepulauan Riau diduga mempekerjakan belasan Tenaga Kerja Asing tidak sesuai prosedur Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Dugaan tersebut berdasarkan jabatan dan profesi yang dimilki oleh pekerja asing (TKA) yang bekerja di perusahan Panel Solar (Solar Cell) tenaga matahari PT Jaya Electrical Energy.
Dalam penelusuran dan informasi Tim TERDEPAN saat datang ke perusahaan tersebut, nampak lalu-lalang pekerja asing diduga berkewarganegaraan Chinnes / Tiongkok yang dikabarkan menduduki jabatan Manager, Auditing, Supervisor Produksi, Teknisi dan Engenering serta Kepala Gudang.

Pantauan dilapangan belasan TKA tersebut ditampung dilantai 2 dan 3 gedung yang juga digunakan untuk mereka beraktifitas. Nampak baju-baju bergelantungan dengan cendela terbuka terpampang mencolok dari pintu masuk area pabrik.
Saat Tim TERDEPAN mengkonfirmasi keberadaan TKA tersebut pihak managemen perusahaan enggan menemui dan mengklarifikasi. Namun pihak keamanan dan karyawan perusahaan membenarkan keberadaan TKA yang dipekerjakan PT Jaya Electrical Energy yang juga tinggal di lantai 2 dan 3 gedung yang berdiri tiga lantai tersebut.
“Iya seperti yang anda lihat,”jawab Security tanpa membantah. “Namanya perusahaan China pastinya juga mempekerjakan orang china juga, “terang karyawan perempuan menjawab sambil berlalu.
Sedangkan beberapa narasumber yang berkegiatan diseputaran Pabrik tersebut juga ikut membenarkan keberadaan TKA asal Tiongkok yang sudah lama bekerja dan membaur dengan pekerja lokal.
“Nah itu dia yang keluar lalu-lalang, mukanya sipit-sipit dan tak bisa bahasa Indonesia, “terangnya sambil menunjuk TKA berseragam biru bermata sipit.
Saat Tim TERDEPAN dilokasi, pengacara perusahaan justru menjawab tidak tau keberadaan TKA seolah beralibi.
“Saya tidak tau tentang TKA tersebut masih bekerja atau tidak,“terang Antoni Yeo, pada Jumat yang lalu, sambil meminta untuk berjumpa di kantornya yang ada di Sei Panas.

Jika merujuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 mengatakan, bahwa Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak bisa menduduki jabatan yang berkaitan dengan audit di Indonesia karena ada peraturan yang melarangnya.
Secara umum, posisi audit internal di dalam perusahaan merupakan salah satu jabatan yang dilarang untuk diisi oleh TKA. Hal ini didasarkan pada pertimbangan kedaulatan negara dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Dimana jabatan yang tidak dibolehkan sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 349 Tahun 2019 mengatur tentang jabatan-jabatan yang tidak boleh diduduki oleh TKA, termasuk jabatan yang mengurus personalia. Jabatan operasional tingkat rendah hingga menengah, seperti staf gudang, biasanya tidak diperbolehkan bagi TKA.

Sesuai Aturan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 untuk jabatan kepala gudang di bagian produksi di Indonesia juga tidak dapat diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA). Dimana jabatan yang dilarang untuk TKA: Kepmenaker No. 228 Tahun 2019 memuat daftar jabatan-jabatan tertentu yang tidak boleh diduduki oleh TKA, termasuk jabatan yang mengurusi personalia dan jabatan-jabatan yang bersifat operasional di tingkat manajerial dan supervisor, seperti kepala gudang.
Adapun peraturan larangan ini bertujuan untuk melindungi pekerja lokal dan memastikan ketersediaan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya untuk jabatan-jabatan yang tidak memerlukan keahlian khusus dari luar negeri.
Jabatan yang dilarang selain kepala gudang, TKA juga dilarang untuk menduduki jabatan lain seperti Manajer Personalia, Manajer Kualitas, Supervisor Produksi, dan sejenisnya.
Audit saat akan meninjau lokasi pekerjaan
Audit saat melakukan pengecekan pekerjaan karyawan
Jika perusahaan membutuhkan keahlian TKA untuk pengelolaan gudang, jabatan yang dapat diberikan biasanya adalah jabatan di level manajerial yang lebih tinggi, seperti manajer operasional atau direktur, dengan syarat tidak berurusan langsung dengan personalia.
Diketahui temuan data dilapangan sedikitnya ada 15 TKA yang dipekerjakan di perusahaan tersebut dengan berbagai jabatan yang diduga melanggar aturan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 seperti supervisor produksi, kepala gudang bagian produksi dan audit. Kabar yang diterima saat ini perusahaan baru beroperasi sekitar 1 tahun.
Adapun daftar nama-nama TKA yang berhasil dihimpun yakni
1.Wang : teknisi
2.Jimmy. : teknisi
3.Liu Xuegang : Supervisor Produksi Lapangan
4.Shang Qiang : Supervisor Produksi Lapangan
5.Agoni : Kepala Gudang bag, Produksi
6. Lee. : Supervisor Qc
7.Lee. : Manager Perusahaan
8.Sun. : Engineering
9. 4 Orang : Audit
10. 2 orang Pendampingan : Penerjemah (Agus Susanto).
RED #PTJayaElectricalEnergy #PresidenRI #MenteriKetenagakerjaan #PoldaKepri #Imigrasi







