TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Sungguh miris dan tragis nasib beberapa karyawan perusahaan PT Jaya Electrikal Energy yang ada di Kota Batam Kepulauan Riau harus menerima pengalaman pahit di pecat dan dirumahkan oleh managemen perusahaan yang bergerak di bidang Collar Cell (Panel Surya) dengan seenaknya saja tanpa prosedur yang jelas disaat Presiden Prabowo memberikan anugerah penghargaan Pahlawan terhadap Marsinah Buruh Pabrik yang tewas memperjuangkan haknya, Selasa (11/11/25).
Pemecatan karyawan tersebut berawal karena viralnya pemberitaan terkait dugaan adanya pekerja asing asal Tiongkok (TKA) yang diduga bekerja tidak sesuai prosedur peraturan Kementrian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Pemecatan keempat karyawan tersebut oleh managemen diduga dengan tuduhan memberikan kebocoran informasi kepada media sehingga dirumahkan tanpa adanya pesangon, bahkan gaji yang seharusnya di terima oleh karyawan yang di pecat sepihak oleh perusahaan PT Jaya Electrikal Energy pun diterima tidak utuh (di cicil).
Tak hanya itu PT Jaya Electrikal Energy juga memperkerjakan karyawan TKA dari negara Tiongkok yang diduga tidak sesuai prosedur job aturan Kemenaker RI .

Bahkan saat ini, para TKA tersebut juga sudah diungsikan dari mess karyawan yang biasa ditempati oleh TKA yang bekerja di perusahaan Panel Surya ke tempat lain usai pemberitaan viral.
Dugaan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Jaya Electrikal Energy terkait penempatan TKA juga sudah sempat dilaporkan ke Polda Kepri hingga harus diturunkan timnya ke lapangan memastikan keberadaan pekerja asing tersebut tidak ada di tempat penampungan. Namun hingga berita ini diunggah pihak Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri saat di konfirmasi tidak ada jawaban dan diduga tidak ada tindak lanjut rencana akan dipanggilnya pengacara Antoni Yeo terkait TKA Tiongkok yang menghilang seperti pernyataan sebelumnya kepada Tim TERDEPAN.
Dalam hal ini, apa yang sudah dilakukan oleh PT Jaya Electrikal Energy seolah tidak selaras dengan apa yang di gaungkan oleh Presiden Prabowo saat pidato di depan buruh pada Mei 2025 yang lalu, yang menegaskan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas PHK bagi kesejahteraan para buruh yang ada di Indonesia.
“Kita akan membentuk satuan tugas PHK ,kita tidak akan membiarkan rakyat di PHK seenaknya,”seru Presiden Prabowo dalam pidato yang disampaikan di tengah aksi ribuan buruh di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025) yang lalu.
Hadiah-hadiah yang dijanjikan Prabowo dalam pidato hari buruh itu termasuk pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT), hingga menghapus outsourcing.
Salah satu buruh pekerja perusahaan PT Jaya Elektrikal Energy, AP mengaku, dirinya belum satu bulan bekerja sudah diberikan surat untuk di rumahkan dan gajinya tidak dibayarkan penuh malah justru di cicil tanpa diberikan pesangon serta alasan kenapa dirinya di pecat.
“Saya kecewa langsung dirumahkan tanpa adanya alasan yang jelas serta surat peringatan, bahkan gaji saya tidak dibayarkan penuh malah di cicil dua kali hingga saat ini,”terangnya.
Ia meminta kepada Pemerintah serta instansi terkait dan Presiden Prabowo untuk menindaklanjuti kasus intimidasi terhadap buruh. Apalagi Presiden sudah berjanji akan membantu melindungi kenyamanan dan kesejahteraan buruh melalui RUU PRT.
“Tolong pak Prabowo bantu kami para buruh khususnya di Batam mendapat keadilan dari kesewenangan para perusahaan nakal yang tidak taat aturan ketenagakerjaan,”harap AP.
Sedangkan karyawan yang lainnya juga mengaku hal yang sama dilakukan pemecatan dan tidak diperpanjang kontrak tanpa tau sebab permsalahannya.
“Perusahaan ini main memberhentikan karyawan seenaknya saja tanpa sebab dan bahkan tidak ada konpensasi atas pemberhentian tersebut,”jelasnya menceritakan temannya yang juga diberhentikan tanpa sebab.
Suprapto Ketua PC SPL FSPMI Batam dalam wawancaranya mengatakan, pemberian gelar pahlawan kepada Marsinah dianggap sudah pantas bagi negara dalam menghargai jasa seorang Marsinah sebagai pahlawan buruh yang memperjuangkan hak-hak buruh sampai akhir hayat.
“Sudah sewajarnya dan seharusnya Negara memberi penghormatan Marsinah sebagai pahlawan Nasional,”terangnya.
Ia juga menegaskan agar pemberian gelar pahlawan nasional tidak hanya sebagai bentuk penghargaan namun pemerintah juga harus hadir secara langsung dilapangan dengan menjamin kesejahteraan kaum buruh dengan memberikan perlindungan hak-hak buruh lokal.
“Negara harus menjamin kesejahteraan kaum buruh dan pekerja lokal Indonesia jangan sampai pekerja Asing menguasai hak –hak pekerja lokal. Pemerintah harus hadir dan melihat langsung dilapangan.
Pantauan dilapangan saat ini masih banyak pekerja asing yang mengambil alih pekerjaan buruh lokal yang tidak sesuai dengan aturan Kementrian Tenaga Kerja RI bahkan saat ini masih banyak juga buruh yang di pecat seenaknya oleh perusahaan termasuk diduga dilakukan PT Jaya Electrikal Energy dan perusahaan-perusahaan nakal yang ada di Batam.
RED #PTJayaElectrikalEnergy #RUUPRT #PresidenPrabowo #KementrianTenagaKerjaRI #Imigrasi #Disnaker







