TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Pengerjaan proyek cut and fill serta reklamasi laut perairan nelayan di Tanjung Uma, Lubuk Baja, Batam Kepulauan Riau diduga melanggar hukum yang ada di Indonesia. Hal ini ditengarai fakta dilapangan tidak di cantumkannya site plan atau tanpa adanya denah pengerjaan (site plan), peta lokasi, dan metode kerja yang jelas, adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum di Indonesia, Sabtu (24/01/26).
Proyek Reklamasi tersebut sudah berjalan beberapa bulan lalu hingga kini masih beroperasi yang dikerjakan oleh PT Limas Raya Griya dan Penimbunan yang dilakukan oleh PT Sarana Usaha Gemilang sebagai penanggung jawab yang sering disebut Firman.
Pantauan dilapangan, proyek real estate PT Limas Raya Griya hanya mencantumkan tulisan spanduk yang tertempel di Pos pintu masuk penjagaan dengan huruf mencolok, seolah mengisyaratkan bahwa proyek tersebut sudah mendapatkan restu legalitas dari Gubernur Kepulauan Riau sebagai pemegang kekuasaan tampuk tertinggi di Kepri tanpa mengindahkan persyaratan yang utama yakni mencantumkan denah lokasi pengerjaan proyek sebagai tanda bahwa telah melakukan pengerjaan reklamasi legal sebagaimana mestinya.

Proyek reklamasi itu sendiri wajib memiliki dokumen perencanaan yang teknis dan komprehensif, mengingat dampaknya yang cukup besar terhadap lingkungan dan masyarakat pesisir, khususnya nelayan Tanjung Uma yang mulai terdesak dan terdampak mata pencariannya akibat reklamasi yang begitu masib dan mengancam keberlangsungan nelayan dalam mencari nafkah itu sendiri.
Pelaksanaan reklamasi tanpa denah pengerjaan juga dianggap “ugal-ugalan” dan ilegal, yang berisiko tinggi terhadap sanksi hukum dan penghentian proyek.
Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), berwenang menutup proyek reklamasi yang tidak memiliki izin dan dokumen pengerjaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Adapun alasan mendasar berdasarkan regulasi, pengerjaan reklamasi memerlukan dokumen teknis yang detail, antara lain, Peta lokasi dan denah (plotting) yang menunjukkan koordinat geografis lokasi reklamasi, Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding)serta Profil/potongan melintang dan volume pengerjaan dan Metode pelaksanaan (timbunan, polder, atau kombinasi).

Dalam melakukan proyek reklamasi pelaku usaha harus juga melihat risiko dampak lingkungan karena tanpa denah dan metode kerja yang benar, reklamasi berisiko merusak ekosistem pesisir, mengganggu alur pelayaran, dan menimbulkan konflik sosial karena dampak lingkungan yang tidak terukur.
Pelaksanaan proyek reklamasi harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memiliki Izin Pelaksanaan Reklamasi yang disahkan oleh otoritas berwenang (Pusat atau Daerah).
Merujuk Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 nelayan tradisional dan masyarakat nelayan di Tanjung Uma Batam Kepulauan Riau memiliki hak atas pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pantauan dilapangan proyek reklamasi PT Limas Raya Griya yang dinilai siluman dan janggal ini tidak hanya karena denah yang tidak terpampang di lokasi namun spanduk pengumuman pun terkesan janggal dan hanya mencantumkan tulisan yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri.
Tak hanya itu managemen di lokasi terkesan angkuh dengan kedatangan media serta ketatnya penjagaan larangan masuk khusus untuk para awak media yang meliput, menambah kesan ada yang di tutupi oleh perusahaan agar tidak terusik oleh wartawan.
“Mohon maaf wartawan tidak boleh masuk hanya sampai batas depan gerbang saja, “kata penjaga.
Sedangkan di lokasi tersebut selain rusaknya eko sistem laut, pendapatan nelayan juga ikut terimbas akibat reklamasi bahkan debu dari penimbunan angkutan tanah menambah deretan problem buat masyarakat sekitar apalagi dekat dengan Sekolah SDN 12.
RED #ReklamasiTanjungUma #PTLimasRayaGriya #KKP #GubernurKepri #BPBatam #PemkoBatam #PoldaKepri #PTSaranaUsahaGemilang







