Mengaku dapat Ijin BP Batam, K Square Mall Batam Sulap Bufferzone jadi Parkir Permanen

Bufferzone tepat dipinggir jalan disulap menjadi tempat parkir oleh K Square Mall Batam

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- K Square Mall Batam menyulap lahan Bufferzone beralih fungsi menjadi tempat parkir permanen dengan alasan telah mendapatkan ijin dari BP Batam baik melalui lisan maupun surat ijin resmi. Hal ini disampaikan oleh Legal Manager PT Citra Buana Perkasa, Rio, yang membawahi menagemen K Square Mall Batam-Kepri, Senin (26/01/26).

“Kami dapat izin dari BP Batam, Ibu konfirmasi aja ke BP Batam. Ijinnya berbentuk lisan dan surat, bulan lalu saya dapat ijinnya, “kata Rio melalui sambungan telepon.

Bacaan Lainnya

Diketahui sebelumnya BP Batam (Badan Pengusahaan Batam) secara berkala melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan penggunaan buffer zone (zona penyangga) yang tidak sesuai peruntukannya, terutama yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan fungsi lingkungan hidup.

Sebagaimana sebelumnya penertiban di kawasan buffer zone seperti Sei Panas (Edukits) dan Simpang Frengki pernah dilakukan.

Penertiban tersebut didasarkan pada aturan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ROW yang berlaku, termasuk Perka BP Batam, peraturan perundang-undangan, dan Perwali Kota Batam Nomor 65 Tahun 2024 tentang bangunan liar.

Dimana penggunaan buffer zone yang tidak sesuai peruntukan dapat mengganggu estetika dan fungsi lingkungan kota. Buffer zone sendiri memiliki fungsi khusus untuk penghijauan, tata kota, dan siklus udara.

Sedangkan aturan dari Pemerintah Kota Batam sudah sangat jelas adanya larangan resmi, dimana sebelumnya Ketua Tim Terpadu Kota Batam menegaskan bahwa tidak ada izin untuk pendirian bangunan atau kios di area buffer zone dan ROW (ruang milik jalan). Pemanfaatan buffer zone untuk kegiatan komersial, termasuk parkir, dianggap melanggar aturan.

Pengunaan Bufferzone yang tidak sesuai peruntukan juga akan beresiko akan dilakukan penertiban oleh pihak berwenang termasuk Satpol PP dan BP Batam, secara berkala menertibkan bangunan liar dan penggunaan buffer zone yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam aturan Perwali Pemko Batam, tempat parkir yang diizinkan adalah pada fasilitas parkir khusus (dalam gedung/area mal) atau tempat parkir resmi di tepi jalan umum bukan diarea Bufferzone seperti yang disampaikan oleh managemen K Square Mall Batam.

Hingga berita ini diunggah, Tim TERDEPAN belum bisa mengkonfirmasi terkait hal ini baik dari BP Batam maupun Pemko Batam dalam hal ini Satpol PP serta instansi/ pejabat terkait.

Pantauan dilapangan Bufferzone yang beralih fungsi oleh K Square Mall sebagai tempat parkir ini langsung berhadapan dengan jalan raya yang tadinya sebagai ruang hijau atau taman namun sekarang sudah dilakukan semenisasi dan terjajar penuh kendaraan yang terparkir.

RED
#KSquareMallBatam
#BPBatam
#PemkoBatam

TERDEPAN TV

Pos terkait