TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Suguhan pemandangan miris kawasan hutan lindung di sekitar Teluk Mata Ikan, Nongsa, bagaikan kubangan raksasa dan onggokan pasir serta tanah yang dibabat habis oleh oknum dan mavia lahan yang mengatasnamakan diri sudah mendapatkan surat ijin dari dinas pemerintahan yang ada di Kota Batam dan Propinsi Kepulauan Riau.
Padahal sudah sangat jelas hutan lindung berfungsi sebagai penghasil oksigen dan penahan abrasi serta berpotensi sebagai pariwisata alami. Namun saat ini tengah menghadapi tantangan lingkungan seperti sedimentasi lumpur dari proyek sekitar akibat pembalakan liar secara ugal-ugalan dan ancaman tambang pasir illegal yang begitu memprihatinkan tanpa adanya pengawasan dinas terkait serta pihak aparat kepolisian akibat perusakan yang begitu parah.
Kubangan pasir raksasa menjadi pemandangan yang sangat mengerikan. Para pekerja tambang liar dengan menggunakan alat berat terus mengeruk pasir dan mengobrak-abrik tanah hutan lindung yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan, kini hanya menyisakan kesedihan pemandangan yang sangat menyesakan.
Truk-truk dan alat berat terus mengempur serta mengeruk pasir dan tanah hutan lindung Teluk Mata Ikan hingga berubah wujud yang tadinya sejuk dengan hamparan pepohonan kini berubah menjadi onggokan tanah pasir serta kubangan jurang yang menganga dan membahayakan bagi warga sekitar yang bisa menimbulkan longsor dan banjir.
Entah mengapa hingga kini seolah mavia perusak hutan lindung tidak tersentuh oleh hukum, Bahkan seolah dibiarkan dan sengaja untuk merusaknya demi kepentingan pengusaha tanpa mengindahkan kepentingan masyarakat akibat perusakan hutan lindung yang begitu masib.
Sebagai wilayah pesisir yang bernilai ekologis tinggi, berdekatan dengan Kampung Tua Sambau. Kawasan ini juga berdekatan dengan wisata pantai yang justru dengan adanya penambang pasir liar membuat kawasan perairan Pantai Teluk Mata Ikan menjadi rusak karenanya akibat lumpur berwarna coklat yang mencemari perairan itu sendiri.
Akibat aktivitas penambangan pasir ilegal mengakibatkan kawasan hutan lindung yang menjadi Daerah Tangkapan Air (DTA) di Kota Batam jadi rusak berat.
Upaya pelestarian dan penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan di kawasan hutan lindung pesisir Nongsa sudah seharusnya menjadi atensi serius bagi penegak hukum serta instansi terkait, untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan sumber mata pencaharian warga.
Pengrusakan hutan lindung Teluk Mata Ikan Nongsa Batam Kepri tidak hanya rusak dan di jarah pelaku penambang pasir liar, namun juga isu adanya pematangan lahan untuk perumahan yang diduga diprakarsai oleh PT Sri Indah Barelang.
Bahkan sebelumnya dikabarkan salah satu LSM di kota Batam telah melaporkan hal ini ke Polda Kepri . Namuan hutan lindung yang berada di kawasan wilayah Kampung Pete, Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau masih berlangsung tanpa pantauan petugas khususnya Ditpam BP Batam dan Kepolisian Polda Kepri terkait pengerusakan hutan bakau (mangrove).
Pantauan di lapangan alat berat Beko, Truk dan mesin penyedot pasir terus dikerahkan sebagai aktifitas penambangan dan pembalakan pengrusakan hutan lindung Teluk Mata Ikan.
Jika merujuk UU yang mengatur pengrusakan hutan lindung nomor 18 tahun 2013 (UU P3H), yang juga telah diubah melalui UU Cipta Kerja. UU ini melarang penebangan, perambahan, penambangan, dan pembakaran liar, dengan sanksi penjara berat serta denda miliaran rupiah bagi pelaku perorangan maupun korporasi.
Undang-Undang ini dibentuk karena perusakan hutan telah menjadi kejahatan terorganisir yang menimbulkan dampak luas (kerugian negara, pemanasan global).
Hingga berita ini diunggah belum ada instansi atau pejabat terkait yang turun ke lokasi meninjau kegiatan illegal ini.
RED #HutanLindungTelukMataIkan #BPBatam #PoldaKepri #MenhutRI #DLHK







