TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Gubernur Kepri Ansar Ahmad membantah atas pengakuan PT Limas Raya Griya yang mengerjakan proyek reklamasi yang berada di laut Tanjung Uma Batam seatas ijinnya melalui informasi yang dipasang di plang pengumuman pintu masuk lahan proyek kegiatan real estate, Minggu (01/02/26).
Hal ini disampaikan saat membalas konfirmasi redaksi TERDEPAN atas pemberitaan yang sudah tayang, baik melalui pemberitaan daring (online) maupun pemberitaan berupa broadcasting (video) yang sudah ditayangkan melalui kanal Youtube dan Tik Tok.
Ia juga menegaskan bahwa pengerjaan proyek reklamasi itu sendiri kewenangannya berada di BP Batam bukan di Propinsi.
“Saya tak tau bu, sekarang semua kewenangan berada di BP Batam, “tulis Gubernur Ansar menjawab pertanyaan Redaksi.
Dalam pengumuman tersebut PT Limas Raya Griya menyebut bahwa proyek pengurukan ruang laut Tanjung Uma tersebut sudah mendapatkan ijin Gubernur Kepri pada tahun 2024.
Adapun ijin-ijin yang tertera dalam plang nama proyek tersebut berbunyi: “Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 24/CLA /DPMPTSP/1/2024 tentang persetujuan lingkungan diatas lahan reklamasi”.
Dari jawaban Gubernur Kepri yang mengaku tidak mengetahui tentang ijin tersebut diduga tidak singkron dengan pengumuman yang tertulis di Plang milik PT Limas Raya Griya yang hingga saat ini masih terus mengebut menguruk laut Nelayan Tanjung Uma di Batam.
Diketahui Proyek reklamasi di Batam pada tahun 2025-2026 mengalami pergeseran kewenangan perizinan, di mana kini izin reklamasi dan beberapa sektor lainnya telah dialihkan ke Badan Pengusahaan Batam (BP Batam).
Merujuk pada dasar hukum ( UU Peraturan) tentang reklamasi no 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Mengubah UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil).
Peraturan tersebut juga termaktup pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025, mengenai pengelolaan ruang laut dan pelaksanaan reklamasi di Batam dan diperkuat pada peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).
Berdasarkan informasi per Juli 2025, perizinan reklamasi telah dialihkan ke BP Batam. Namun, dalam praktiknya, pengawasan tetap melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). SEdangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki werwenang memberikan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Sedangkan andil Pemerintah Kota Batam adanya keterlibatan dalam perizinan terkait tata ruang dan estetika kota.
Dan apabila Reklamasi tanpa Izin PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL) akan dianggap ilegal dan dapat dihentikan oleh KKP.
Pantauan di lapangan selain alat berat dikerahkan seperti Beko dan Dumb Truk mengangkut tanah untuk menimbun laut , Managemen perusahaan PT Limas Raya Griya juga membungkam para wartawan agar tidak memberitakan kegiatan tersebut agar tidak diketahui masyarakat luas serta untuk memuluskan pengerjaan jalannya proyek reklamasi yang diduga belum lengkap memiliki perijinan yang semestinya apalagi Site Plan pengerjaan proyek yang semestinya wajib dipasang sebagai bukti ada kegiatan legal justru tidak di jumpai di lapangan.
Informasi TERDEPAN dilapangan dari pekerja menyebut hingga saat ini belum ada dari instansi maupun pejabat serta aparat kepolisian meninjau langsung ke lokasi terkait legalitas perijinan proyek Reklamasi Laut Nelayan Tanjung Uma serta hilangnya pohon mangrove akibat penimbunan proyek.
RED #PTLimasRayaGriya #ReklamasiTanjungUma #BPBatam #KKP #MenteriKelautandanPerikanan







