Li Claudia Chandra : Ijin Parkir di Pemko Batam, Diduga Manager KSquare Berbohong Mendapatkan Ijin Lahan Parkir dari BP Batam

K Square Mall dan Li Claudia Chandra

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Gonjang-ganjing perijinan parkir menggunakan lahan bufferzone yang disuarakan Manager K Square Batam, Rio yang diperoleh dari BP Batam di duga penuh kebohongan. Dimana pernyataan Manager Rio dalam wawancara rekaman suara di bantah langsung oleh Wakil BP Batam sekaligus Wawako Pemko Batam, Li Claudia Chandra bahwa BP Batam tidak pernah memngeluarkan perijinan terkait parkir. Hal ini disampaikan melalui konfirmasi redaksi melalui SMS percakapan WhatShap, pada Kamis (05/02/26) sore.

“Parkir tetap di Pemko,”tulis Li Claudia kepada redaksi TERDEPAN.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya Rio manager K Square dengan suara setengah mengelak dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan ijin dari BP Batam baik melalui lisan maupun tulisan yang bunyinya mengijinkan penggunaan parkir oleh BP Batam, dan meminta TERDEPAN mengkonfirmasi langsung kepada BP Batam selaku pembiri ijin kewenangan peruntukan lahan hijau (Bufferzone) yang berada di area depan K Square Mall.

“Kami dapat izin dari BP Batam, Ibu konfirmasi aja ke BP Batam. Ijinnya berbentuk lisan dan surat, bulan lalu saya dapat ijinnya, “kata Rio melalui sambungan telepon, Senin (26/01/26).

K Square Mall sendiri baru beberapa bulan lounching setelah berganti nama dari Kepri Mall. Padahal Mall tersebut sudah puluhan tahun berdiri tidak pernah mengotak-atik dan menggunakan lahan hijau milik pemerintah yang peruntukannya untuk ruang terbuka hijau bagi pengendara dan saat ini kondisinya telah rusak dengan [pemandangan penuh kendaraan roda dua yang justru merusak estetika tata ruang kota.

Unsur kesengajaan merusak lahan hijau ( Bufferzone) ini sangat jelas nampak pohon-pohon yang ada ditebang dengan melakukan semenisasi yang sampai saat ini belum selesai dikerjakan secara keseluruhan.

K Square Mall Batam

Belum diketahui secara pasti maksud pengakuan mendapatkan ijin dari BP Batam apakah untuk mengelabuhi pertanyaan wartawan atau sekedar beralibi agar tidak terusik atas penggunaan lahan parkir tersebut. Padahal sudah jelas bahwa Li Claudia Chandara selaku Wakil Kepala BP Batam dengan tegas mengatakan bahwa perijinan masih dari Pemko belum beralih ke BP Batam.

Pernyataan Rio Manager K Square Mall patut diduga sudah melanggar dan telah melakukan kegiatan illegal dan bisa di curigai telah melanggar hukum dan perlu dilakukan pengecekan dan pendalaman oleh instansi terkait khususnya Pemko Batam dan BP Batam sebagai instansi yang telah di sebut namanya olehnya.

Parkir K Square yang menggunakan lahan Bufferzone
Pembangunan lahan parkir yang belum selesai di lahan bufferzone nampak material yang menumpuk

Pantauan dilapangan lahan parkir Bufferzone K Square Mall yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, lokasinya tidak bersebelahan dengan mall itu sendiri, namun berada diseberang jalan yang justru dengan adanya parkir tersebut akan mengganggu jalannya laju kendaraan dan estetika keindahan kota karena berada di simpang keramaian.

Hingga berita ini diunggah, pihak K Square Mall yang dibawah naungan PT Citra Buana Perkasa, belum memberikan klarifikasinya terkait pernyataan manager Rio yang memberikan jawaban mendapatkan ijin dari BP Batam bukan dari Pemko Batam, dengan menunjukan surat ijin yang sudah diterimanya.

 RED
#KSquareMall
#LahanBufferzone
#BPBatam
#PemkoBatam
#PolrestaBarelang
#DishubBatam


 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait