DPRD Batam Tunda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Maret 2026

Rapat Paripurna DPRD Batam

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- DPRD Batam menunda Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sekaligus Pengambilan Keputusan pada maret 2026 mendatang. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Batam, H Muhammad kamaludin, Rabu (18/02/26).

Sebagaimana Diketahui, Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dibentuk Berdasarkan Keputusan Dprd Nomor : 021 Tahun 2025 Tanggal 28 Juli 2025.

Bacaan Lainnya

Namun Demikian pada rapat konsultasi tadi, pansus menyampaikan bahwa fasilitasi Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Masih Berjalan di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

”Penundaan Penyampaian Laporan Dan Akan Dijadwalkan Kembali Pada Bulan Maret 2026, ”jelasnya dalam pidato yang dibacakan dalam forum.

Sebelum Mengambil Keputusan, Perlu Kami Tanyakan Terlebih Dahulu Kepada Seluruh Anggota Dewan Yang Hadir, Apakah Saudara-Saudara Menyetujui Penundaan Penyampaian Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Akan Dijadwalkan Kembali Pada Bulan Maret 2026, Apakah Dapat Disetujui ?”lanjutnya kembali.

Sebelum Rapat Paripurna berakhir, Ketua DPRD Kamaludin menyampaikan, nahwa berdasarkan Surat Dari Bapemperda Dprd Kota Batam Nomor : 015 / 170 / Bapemperda / Ii / 2026, Tanggal 11 Februari 2026. Perihal Penambahan Penjadwalan Agenda Bapemperda. Pada Tanggal 25 S/D 27 Februari 2026 Kunjungan Kerja Ke DPRD Provinsi DKI Jakarta

Surat Dari Dari Komisi II DPRD Kota Batam Nomor : 052 / 170 / K.II / II / 2026, Tanggal 18 Februari 2026. Perihal Penjadwalan Kunjungan Kerja Komisi II DPRD Kota Batam. Pada Tanggal 20 S/D 21 Februari 2026 Kunjungan Kerja Ke DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat Paripurna selain dihadiri anggota DPRD Batam juga dihadiri Walikota Batam Amsakar Achmad. (*)

Editor : IKA
#DPRDBatam

 

 

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait