Developer Rexvin Melalui Proyek Green Medina Diduga Pindahkan Tanah Bukit untuk Timbun Laut di Nongsa Aparat Tinggal Diam

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Disaat umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan di tahun 2026 ini, Developer Rexvin melalui proyek real estate Green Medina yang berkonsep islami ini justru aji mumpung menggesa kegiatannya diduga melakukan reklamasi menguruk laut yang ada di Nongsa Batu Besar yang keberadaannya tepat di pinggir jalan raya luput dari tindakan tegas aparat berwenang, Rabu (25/02/26).

Tak hanya itu tanah hasil Cut and Fill yang berada di lokasi proyek Green Medina Nongsa dengan terang-terangan diangkut menggunakan puluhan lori bak truk besar di bantu alat berat seperti beko untuk menimbun laut yang jaraknya dari lokasi sekitar 2 kilo meter. Sebagian tanah Cut and Fill dari pantauan dilapangan juga digunakan untuk menimbun kolam galian pasir di seberang jalan dari tempat menimbun laut.

Bacaan Lainnya

Laut di timbun hingga air jadi daratanPekerjaan menimbun laut ini sudah dilakukan hampir 4 tahun lamanya namun sempat terhenti karena adanya protes dari LSM Lingkungan Hidup serta dari Kelurahan Batu Besar. Namun aktifitas penimbunan laut kembali terjadi seolah tanpa pengawasan pihak terkait baik dari Polda Kepri maupun dari Kelurahan Batu Besar Nongsa.

Truk truk pengangkut tanah untuk reklamasi laut nongsa dekat RS Bhayangkara Polda KepriPuluhan Truk-truk dengan muatan tanah tersebut dalam dua pekan ini terus-terusan menimbun laut hingga hampir tidak menampakkan airnya seperti laut yang semestinya. Padahal dulunya laut tersebut penuh dengan air dan tanaman mangrove yang sangat rimbun serta banyaknya burung-burung yang berterbangan hinggap di pohon tersebut. Namun saat ini Laut tersebut seolah menghilang di sulap menjadi daratan tanpa mengindahkan dampak yang ditimbulkan bagi biota laut sendiri maupun dampak lingkungan yang bakal terjadi.

Sebelumnya Tim TERDEPAN melakukan wawancara dengan Kuasa Hukum Developer Rexvin, Revan, SH selaku pengembang dari proyek pembangunan Green Madina yang saat ini masih melakukan pematangan lahan serta melanjutkan Cut and Fill yang belum seluruhnya usai.

Lumpur menutupi air lautIa mengatakan, bahwa pihaknya sempat di panggil Polda Kepri terkait reklamasi laut tersebut.

“Saya sempat di panggil Polda terkait pengurukan tanah tersebut kemarin. Saya tau kalau saat ini kegiatan reklamasi jelas tak ada ijinnya dan itu illegal, nanti coba saya tanya kembali ke Bos, “terang Revan saat berjumpa beberapa hari yang lalu.

Revan juga tak menampik adanya kegiatan yang dilakukan oleh pihaknya terkait cut and fill yang sedang berlangsung di area proyek Green Medina.

Kami disana ada kantornya kalau soal Site Plan proyek wajib harus di pasang di lokasi tersebut saya kurang paham,”lanjut Revanseolah mengelak.

Cut and Fill Proyek Green Medina Developer RexvinDiketahui Proyek Green Madina ini selain tidak adanya papan proyek berupa Site Plan juga saat ini sudah melakukan pemasaran dan penjualan kepada masyarakat, padahal dengan jelas setiap kegiatan sudah semestinya harus menampilkan adanya Site Plan agar masyarakat bisa mengontrol terkait kegiatan tersebut.

Berdasarkan pantauan dilapangan kegiatan cut and fill serta reklamasi laut ini selain sudah meresahkan warga seperti tumpahan debu yang mengganggu juga banyaknya tanah yang berhamburan sehingga membuat jalan menjadi licin dan membahayakan masyarakat.

Informasi yang didapat dari pengakuan pekerja yang bertanggungjawab terhadap pergerakan tanah mengunakan truk Lori untuk menimbun laut tersebut bernama Nainggolan.

“Penangung jawab Truk Lori yang mengangkut tanah untuk menimbun laut itu bang Nainggolan,”beber pekerja di lapangan.

Hingga berita ini diunggah belum diketahui pasti kenapa Reklamasi Laut ini bisa berlanjut, padahal sebelumnya sudah dilakukan penghentian oleh aparat terkait termasuk Lurah Batu Besar Nongsa yang mengakibatkan Laut menjadi hilang dan menjadi daratan.

Diketahui semua kegiatan reklamasi wajib mematuhi aturan tata ruang (RZWP3K) dan memiliki izin teknis yang wajib diinformasikan di lapangan. Dengan tidak adanya papan plang nama yang dilakukan oleh Developer Rexvin atas proyek Green Medina ini patut diduga telah melakukan kegiatan illegal, apalagi tanah hasil cut and fill tersebut dilakukan untuk reklamasi laut, yang seharusnya petugas terkait segera menghentikan kegiatan tersebut agar tidak meluas dan menjadi liar.

RED
#DeveloperRexvin
#GreenMedinaBatam
#MenteriKelautan
#KementrianLHK
#KKP
#BPBatam
#PoldaKepri
#LurahBatuBesar
#DLH

 

TERDEPAN TV

Pos terkait