TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kurangnya pengawasan dari aparat dan petugas Bea Cukai akan keluar masuknya barang ke luar Batam ke daerah lain menjadikan kesempatan bagi para mavia penyelundup untuk mengirim barang tanpa membayar pajak dan Kepabeanan. Hal ini tertangkap kamera wartawan saat melakukan investigasi ke lapangan, Senin (09/03/26).
Barang-barang berupa kulkas, AC bahkan minyak kemasan, makanan kering seperti indomie, sabun deterjen (So Klin) juga nampak hendak dikirim ke daerah lain. Pengiriman barang ke Pelabuhan tersebut nampak diantar menggunakan truk-truk Box berisi barang-barang yang diduga tanpa prosedur yang resmi. Bahkan alat pendingin AC serta Kulkas bermerek Aqua dan merek terkenal lainnya juga nampak di pelabuhan tersebut siap hendak dikirim naik ke atas kapal kayu.

Dalam penelusuran TERDEPAN, pemilik atau pengelola pelabuhan tersebut bernama Amat . Pelabuhan tikus tersebut keberadaannya sudah begitu lama bahkan sudah beroperasi puluhan tahun lamanya.
“Pelabuhan ini pengelolanya namanya Amat. ini sudah beroperasi puluhan tahun lamanya. Tapi juga tidak ada aparat yang memperhatikannya,”terang masyarakat yang ada di sekitar.
Namun entah mengapa hingga kini pelabuhan tersebut tak tersentuh hukum yang berlaku di Indonesia, bahkan seolah terjadi pembiaran oleh petugas terkait sehingga memberikan kesempatan bagi mavia penyelundup bebas melenggang melakukan kegiatan illegal yang sangat jelas merugikan PAD Batam serta pendapatan Negara karena status Batam pajak dan kewajiban kepabeanan. Batam merupakan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ), di mana barang masuk tanpa pajak, namun saat keluar wajib lapor dan bayar pajak sesuai ketentuan.

Jika merujuk peraturan Menteri Keuangan No. 4 Tahun 2025 (berlaku per 5 Maret 2025): Ketentuan barang kiriman menjadi lebih ketat dan transparan. Dimana Pengiriman wajib menggunakan dokumen PPFTZ-01 atau dokumen barang kiriman yang diurus oleh pihak ekspedisi/kargo bukan dikirim melalui pelabuhan tikus yang tanpa adanya pengawasan serta ijin dari Bea Cukai selaku petugas yang mengurus tentang perijinan pengiriman barang dan menghindari pajak kepada Negara.
Mengeluarkan kulkas (lemari es) serta barang-barang lainnya dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya (Lain Daerah Peredaran Bebas/LDPB) dianggap sebagai kegiatan impor barang, sehingga dikenakan pajak dan kewajiban kepabeanan.
Pantauan di lapangan aktifitas bongkar muat barang ini begitu ramai pada momen bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri dan tidak ada satupun petugas yang melakukan pengawasan atas pengiriman barang tersebut yang bisa di khawatirkan bisa untuk menyelundupkan barang rawan yang lainnya seperti obat-obatan terlarang.
RED #MenteriKeuangan #MenkeuPurbaya #BCBatam #PelabuhanTikusSekupang #PelabuhanAmatSekupang







