Merasa di Tipu, Warga Ex Tangki 1000 Melaporkan PT Batamas Indah Permai ke Ditreskrimum Polda Kepri

Pengacara Eduard kamaleng saat melapor ke Polda Kepri

TERDEPAN.CO.ID,BATAM– Masyarakat ex Bukit Villa Tangki 1000 Kelurahan Kampung Seraya , Kelurahan Batu Ampar, Kota Batam Propinsi Kepri melaporkan PT Batamas Indah Permai atas dugaan penipuan janji diberikan uang sagu hati dan kavling usai dilakukan penggusuran beberapa tahun yang lalu, Selasa (20/04/26).

Melalui kuasa hukumnya Eduard Kamaleng mengatakan, sebanyak 103 orang yang terdampak penggusuran di Tangki 1000 pada bbeberapa tahun silam mengaku sangat kecewa karena kavling yang di janjikan sebagai ganti rugi atas penggusuran rumah tinggal mereka yang telah di hancurkan bersama Tim Terpadu Pemko Batam.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dengan dijanjikannya kavling ganti rugi pemukiman yang di hancurkan oleh Tim Terpadu yang berada di lahan hutan lindung di wilayah Punggur  jln Pramuka Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa Batam Kepulauan Riau pada  September tahun 2024 tersebut adalah perbuatan yang melanggar dan melawan hukum, karena sebagai bentuk pembohongan publik khususnya kepada kliennya 103 orang yang terdampak penggusuran.

“Kami sudah Melapor dugaan penipuan ke Dirkrimum Polda Kepri  atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Batamas Indah Permai yang menyatakan bahwa kavling yang diberikan kepada warga Tangki 1000 itu resmi padahal berdiri di atas lahan hutan lindung,”terang Eduard Kamaleng atau biasa di panggil Edo.

Edo menegaskan dalam perjanjian yang dilakukan oleh PT Batamas Indah Permai, menjanjikan akan memberikan kavling ukuran (6 *10) dan uang ganti rugi. Ternyata yang di berikan justru berdiri di kawasan hutan lindung yang sangat merugikan masyarakat ,”jelas Edo.

Ia menegaskan karena merasa dirugikan dan hingga saat ini belum ada kejelasan pihaknya telah melaporkan ke Polda Kepri untuk dilakukan penanganan lebih serius demi keadilan warga ex Tangki 1000 yang di rugikan.

“Masyarakat  Tangki 1000 yang berjumlah 103 orang  mengadu dan membuat laporan LPM kepada Polda Kepri  mala mini,”jelasnya.

Menurutnya kerugian yang harus di tanggung masyarakat ex Tangki 1000 apabila di kalkulasikan bisa mencapai Rp 200 juta per orang karena rumahnya di robohkan.

“ Apabila masyarakat mendapatkan kavling resmi   yang di jual saat ini dan ada suratnya itu sekitar Rp.  35-40 juta itu paling kurang . Klien kami ini sudah dirugikan  diperkirakan  Rp 200 juta karena rumah mereka kan di robohkan  dan mereka saat ini hidupnya terkatung-katung harus sewa rumah dan tempat tingal.

Masyarakat saat ini sudah mengalami kerugian akibat rumahnya sudah di robohkan oleh Tim Terpadu Kota Batam,  lalu mereka saat ini  tak punya tempat tingal dan mereka dijanjikan ada kavling  yang saat  ini di bangun di atas hutan lindung. Ini jelas sangat merugikan sekali,”lanjut Edo kecewa.

Edo  juga menegaskan sebelumnya PT Batamas Indah permai ini juga pernah dilaporkan di Ditreskrimsus Polda Kepri berkaitan dengan penebangan liar hutan lindung  sesuai UU 19 Tahun 2013 yakni terkait kerusakan hutan akibat di tebang untuk kavling yang di janjikan di tempati masyarakat Ex Tangki 1000.

“ Sebelumnya kita adukan  karena mereka  menebang hutan lindung dan itu persoalannya .  UU 19 tahun 2013   terkait kerusakan hutan.  Artinya  dalam hal ini kami melaporkan terkait penipuan  yang dilakukan oleh PT Batamas . Dia bilang itu resmi dan sudah melakukan penggusuran  sedangkan masyarakt itu ternyata diareal kavling tersebut adalah hutan lindung. Ini jelas melanggar,”tutur Eduard Kamaleng.

Ia menduga bahwa PT Batamas Indah Permai tidak memiliki alas hak yang sah atas tanah kavling  yang hendak di berikan kepada kliennya.

“Ternyata benar adanya, hal ini bersesuaian dengan balasan surat kami dari Balai Pemantapan Kawasan hutan (BPKH) Wilayah XII tertanggal 26 september 2024 Nomor Surat S.369/BPKHTL .XII/PPKH/PLA.4.1/09/2024, yang pada pokoknya menerangkan “Seluruh areal yang kami mohonkan untuk ditelaah merupakan Kawasan Hutan Lindung “.

Bahwa atas kejadian tersebut klien kami kehilangan rumahnya yang untuk itu ditaksir masing-masing sekira Rp 200.000.000. Perbuatan Terlapor telah memenuhi Pasal dan melawan hukum<’tutup Eduard Kamaleng.

Diketahui dilokasi bangunan sudah nampak berdiri di atas lahan hutan lindung bahkan tiang lampu listrik juga mulai terpasang dan di jaga ketat di pos penjagaan sehingga orang luar tidak bisa masuk sembarangan.

RED
#PoldaKepri
#Eduardkamaleng
#DLHK
#HutanLindung


 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait