TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN– Praktik pengiriman ilegal hasil tambang kembali terbongkar di Kabupaten Karimun. Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan pengangkutan mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah tanpa dokumen resmi dengan total muatan mencapai 9,5 ton.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya truk bermuatan berat yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Riau. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengawasan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral.
Pada Selasa malam, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, aparat melakukan pemeriksaan ketat terhadap kendaraan yang akan menyeberang. Saat satu unit truk diperiksa, petugas menemukan muatan mencurigakan yang diduga sengaja disamarkan agar lolos dari pantauan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini masih diburu aparat.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari satu unit truk, enam batang timah seberat 67 kilogram, serta 307 karung berisi terak timah dengan berat keseluruhan sekitar 9,5 ton. Nilai ekonomis muatan ilegal tersebut diperkirakan cukup besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, seluruh barang bukti diketahui berasal dari kawasan bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Material itu rencananya dikirim keluar daerah tanpa izin resmi sebagaimana diwajibkan dalam aturan pertambangan.
Akibat praktik ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp167 juta. Modus yang digunakan pelaku yakni menyamarkan muatan dengan barang lain guna mengelabui petugas di pelabuhan.
Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan sumber daya alam negara. Penindakan terhadap tambang ilegal disebut akan terus diperketat.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan pelaku lainnya. (Fajar)
#PolresKarimun #Tambangilegal







