TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Hariyanto Wijaya dan Nurlela Yakub suami istri warga Bulang Setokok didampingi masyarakat dan aparat kepolisian melakukan pemasangan plang yang berisi tuntutan meminta ganti rugi atas tanah seluas 4 hektar kepada PT Batamindo selaku perusahaan yang saat ini menguasai lahan tersebut, Kamis (22/05/26).
Diketahui permasalahan lahan yang saat ini dikuasai oleh pihak PT Batamindo yang rencananya akan di manfaatkan untuk pembangunan kawasan industri ini bermula saat pemilik Nurlela Yakub mengetahui lahannya yang seluas 4 hektar yang didapat dan dibeli dari Samat Dorahin pada 4 agustus 2003 dengan bukti alashak atau surat kebas kondisinya sudah di pagar keliling dengan seng warna biru tanpa adanya pemberitahuan dang anti rugi atas kepilikannya.
Nurlela Yakub melalui Kuasa Hukumnya Nixson Sihombing menyampikan bahwa lahan tersebut dari informasi yang di dapat dari PT Batamindo di beli dari PT Karsa tanpa sepengetahuan oleh pihak pemilik tanah Nurlela Yakub yang di jual ke PT Batamindo.
“PT Karsa telah melakukan pentyerobotan lahan seluas 4 hektar milik klien kami tanpa adanya pemberitahuan. Dan tau taunya sudah di kuasai oleh pihak PT Batamindo,”terang Nixon Sihombing di lokasi.
Menurutnya, sebelumnya lahan tersebut telah dilakukan pemagaran namun pagar lama sudah berganti baru yang dipasang oleh PT Batamindo tanpa pemberitahuan kliennya.
“PT Batamindo saat di konfirmasi menyatakan bahwa lahan tersebut di beli dari PT Karsa. Awal mengetahui lahan seluas 4 hektar di kuasai oleh PT Karsa dari PH Hariyanto dan masuk dan meninjau lahan ternyata lahan tersebut telah di pagar dan semua pagar dan patok lama telah berganti yang baru tanpa pemberitahuan,”terangnya.
Nixon juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan somasi kepada PT Batamindo dan sempat melakukan mediasi dua kali di kantor Polresta Barelang dan di Kelurahan Setokok namun janji satu minggu yang di sepakati oleh pihak PT Batmindo hingga dua bulan berjalan tanpa adanya kejelasn hingga dilakukan pemasangan plang pemberitahuan untuk di lakukan penyelesaian ganti rugi.
“Melalui unit intelkam kami telah dipertemukan dengan pihak PT Batamindo dan PT Karsa dan dalam rapat atau mediasi di Polresta hasilnya pihak PT Batamindo meminta dalam waktu 1 Minggu untuk memberikan jawaban penyelesaian melalui Pengacara PT Batamindo. Namun hingga batas waktu yang di tentukan belum ada jawaban,”jelas Nixon kecewa.
Nikson menyampaikan dengan adanya pemasangan plang himbauan diharapkan pihak PT Batamindo segera melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah seluas 4 hektar.
Selain itu, Parlin Purba ketua DPW Gibran Centre Kepri mendorong pihak PT Batamindo segera menyelesaikan permasalahan lahan tersebut.
Diketahui di lapangan pihak PT Batamindo yang diwakili oleh Bio Bagas Fixrian sempat menemui pihak Pengacara Nurlela Yakub di lapangan dan dirinya berjanji akan menyampaikan apa yang di maksud oleh pemilik lahan dan menghormati kegiatan penancapan plang di lahan tersebut .
“Off the record. Dari managemen lagi mempelajari dulu,”tulisnya dalam pesan WA. Dan menganjurkan untuk mengklarifikasi ke pihak managemen Muka Kuning.
“PIC Pembebasan dari sana soalnya,jelasnya Bagas.
Pantuan di lapangan suasana kondusif dan di hadiri oleh pihak bersengketa serta dari PT Batamindo namun sayangnya dilapangan ada BKO TNI Marinir yang mencoba mengintimidasi wartawan yang meliput agar menjauh dan tidak ikut meliput kegiatan tersebut.
Kegiatan selain dilakukan oleh warga dan pihak Nurlela Yakub juga dilakukan pendampingi oleh aparat Kepolisian Polresta Barelang dan juga Kapolsek Bulang yang turun langsung memastikan kondisi aman tanpa adanya keributan.
#RED #PTBatamindo #PTKarsa #KasusLahan #Galang #Setokok #PolrestaBarelang #DPWGibranCentre







