@terdepan.co.id LSM AMP Besok Demo di PN Batam Tuntut Ketua Hakim Segera Tahan Terdakwa Dju Seng Kasus Perambahan Hutan Lindung Tanjung Gundap TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Kota Batam rencananya besok akan melakukan demo di Pengadilan Negeri Batam menuntut Ketua Pengadilan Negeri Batam (Ketua Hakim) agar segera melakukan penahanan terhadap Terdakwa Dju Seng dalam kasus Perambahan Hutan Lindung di Tanjung Gundap, Selasa (02/06/26). Demo yang akan melibatkan sebanyak 50 orang ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap hukum yang dinilai tidak adil dan tebang pilih terhadap mavia hukum yang telah melukai masyarkat dalam mendapatkan keadilan. Rencananya demo akan beraksi pada pukul 10.00 dimulai dari Batam Land Mark menuju Pengadilan Negeri Batam dengan mengusung tema “ Perambahan Hutan Lindung di Tanjung Gundap Batam Melanggar UU RI No 18 Tahun 2013” tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai Pasal 94 Ayat (2) Korporasi Huruf a,b,c dan d. Dipidana dengan Pidana paling banyak singkat 10 Tahun dan paling lama seumur hidup serta Pidana Denda paling sedikit 20 Milyar dan Paling Banyak 1 Triliun. Ketua Koordinator Aliansi Peduli Kota Batam Abdul Razak dalam wawancaranya juga mengajak masyarakat bergabung dalam mengawal kasus Dju Seng agar segera dilakukan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam. Ia juga menyampaikan demo yang akan berlangsung besok Rabu (03/06/26) ini dipastikan dilakukan secara damai dan santun untuk mengawal kasus tersebut mendapat tanggapan yang serius dan positif para penegak hukum khususnya Ketua Pengadilan dan Ketua Hakim yang menangani kasus Dju Seng yang menjadi keresahan masyarakat di Kota Batam dan Kepri. “Ayo gabung dan menyaksikan aksi demo besok di PN Batam dalam rangka mengwal kasus Dju Seng Terdakwa Perambahan Hutan Lindung di Tanjung Gundap Batam dengan damai,”serunya bersemangat. RED DjuSeng HutanLindung LSMAMP PNBatam PolrestaBarelang
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) Kota Batam rencananya besok akan melakukan demo di Pengadilan Negeri Batam menuntut Ketua Pengadilan Negeri Batam (Ketua Hakim) agar segera melakukan penahanan terhadap Terdakwa Dju Seng dalam kasus Perambahan Hutan Lindung di Tanjung Gundap, Selasa (02/06/26).
Demo yang akan melibatkan sebanyak 50 orang ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap hukum yang dinilai tidak adil dan tebang pilih terhadap mavia hukum yang telah melukai masyarkat dalam mendapatkan keadilan.
Rencananya demo akan beraksi pada pukul 10.00 dimulai dari Batam Land Mark menuju Pengadilan Negeri Batam dengan mengusung tema “ Perambahan Hutan Lindung di Tanjung Gundap Batam Melanggar UU RI No 18 Tahun 2013” tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai Pasal 94 Ayat (2) Korporasi Huruf a,b,c dan d.
Dipidana dengan Pidana paling banyak singkat 10 Tahun dan paling lama seumur hidup serta Pidana Denda paling sedikit 20 Milyar dan Paling Banyak 1 Triliun.
Ketua Koordinator Aliansi Peduli Kota Batam Abdul Razak dalam wawancaranya juga mengajak masyarakat bergabung dalam mengawal kasus Dju Seng agar segera dilakukan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam.
Ia juga menyampaikan demo yang akan berlangsung besok Rabu (03/06/26) ini dipastikan dilakukan secara damai dan santun untuk mengawal kasus tersebut mendapat tanggapan yang serius dan positif para penegak hukum khususnya Ketua Pengadilan dan Ketua Hakim yang menangani kasus Dju Seng yang menjadi keresahan masyarakat di Kota Batam dan Kepri.
“Ayo gabung dan menyaksikan aksi demo besok di PN Batam dalam rangka mengwal kasus Dju Seng Terdakwa Perambahan Hutan Lindung di Tanjung Gundap Batam dengan damai,”serunya bersemangat.
RED #DjuSeng #HutanLindung #LSMAMP #PNBatam #PolrestaBarelang







