TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN – Polemik pengiriman limbah B3 di Kabupaten Karimun memasuki babak baru. Setelah sorotan publik tertuju pada dugaan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan limbah melalui Pelabuhan Bongkar Muat Parit Rempak, kini perhatian mengarah pada temuan limbah B3 yang menumpuk di lokasi PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS).
Temuan tersebut bukan berasal dari isu yang beredar di media sosial semata. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karimun, Drs. H. Edy Hermawan, M.M., mengungkapkan bahwa kunjungan pihaknya ke PT KHS dilakukan berdasarkan pengaduan yang diterima dari masyarakat.
“Dasar kunjungan ke PT Karimun Hijau Sejahtera adalah pengaduan yang disampaikan kepada kita. Dari kunjungan tersebut kami melihat barang limbah B3 yang berasal dari PT Saipem dan RSBT,” ungkap Edy Hermawan saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut membuka fakta baru bahwa persoalan yang menjadi perhatian bukan hanya soal pengiriman limbah, tetapi juga keberadaan dan pengelolaan limbah B3 di lokasi penyimpanan.
Menurut Edy, limbah yang ditemukan berasal dari dua sumber berbeda. Limbah dari PT Saipem merupakan hasil aktivitas konstruksi offshore, fabrikasi, dan kegiatan industri lainnya, sementara limbah dari RSBT berupa limbah medis.
Namun yang menjadi perhatian serius DPRD adalah kondisi limbah milik PT Saipem yang disebut menumpuk dan belum segera dipindahkan.
“Menjadi atensi adalah limbah PT Saipem menumpuk dan tidak segera diangkut, termasuk proses tahapan pemindahannya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum terjawab. Mengapa limbah tersebut dapat menumpuk? Berapa lama limbah berada di lokasi? Apakah kapasitas penyimpanan masih sesuai ketentuan? Dan yang lebih penting, apakah proses pemindahan serta pengangkutannya telah berjalan sesuai prosedur yang diwajibkan dalam pengelolaan limbah B3?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan mengingat sebelumnya publik juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengiriman limbah B3 melalui pelabuhan. Jika benar terdapat penumpukan di lokasi penyimpanan, maka aspek pengawasan terhadap rantai pengelolaan limbah mulai dari penyimpanan, pengangkutan hingga pengiriman akhir menjadi semakin penting untuk diperiksa secara menyeluruh.
Menariknya, DPRD sendiri belum memberikan kesimpulan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komisi III memilih untuk memanggil seluruh pihak terkait melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kita akan lakukan RDP untuk mengetahui pelaksanaannya, apakah sesuai SOP atau tidak,” kata Edy.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Terkait penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan limbah yang ditemukan, termasuk status perizinan, dokumen pengangkutan, masa penyimpanan, serta pengawasan dari instansi yang berwenang.
Jika seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, RDP nantinya dapat menjadi ruang untuk menjelaskan dan membuktikannya secara transparan. Namun jika ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus ada langkah evaluasi yang tegas, bukan sekadar klarifikasi administratif.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar siapa yang berwenang mengawasi. Tetapi siapa yang bertanggung jawab ketika proses pemindahan limbah B3 menjadi sorotan, dan pengawasan di lapangan dipertanyakan.
Komisi III DPRD Karimun memastikan RDP akan segera dilaksanakan setelah agenda Panitia Khusus (Pansus) RPIK selesai. Forum tersebut sangat penting untuk mengungkap fakta-fakta yang selama ini masih menjadi tanda tanya dalam polemik pengelolaan limbah B3 di Kabupaten Karimun. (Fajar)







