TERDEPAN.CO.ID, KARIMUN – Komisi III DPRD Kabupaten Karimun hingga kini belum melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pengelolaan limbah B3 di PT Karimun Hijau Sejahtera (KHS). Informasi itu disampaikan langsung Wakil Ketua II Komisi III DPRD Karimun, Ady Hermawan.
Dalam screenshot komunikasi Aplikasi WhatsApp yang diperoleh media ini, Edy Hermawan menyebut RDP belum dilaksanakan karena Komisi III masih memfokuskan perhatian pada kegiatan Panitia Khusus pemetaan lahan industri yang sedang berjalan.
Penundaan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengingat persoalan limbah B3 di Karimun terus menjadi perhatian. Banyak pihak menilai RDP diperlukan untuk menghadirkan kejelasan dan transparansi.
Sebelumnya, Komisi III mengakui menemukan tumpukan limbah B3 di lokasi PT KHS saat melakukan kunjungan berdasarkan laporan masyarakat. Temuan itu berasal dari limbah industri dan limbah medis.
Hingga kini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab, mulai dari masa penyimpanan limbah, mekanisme pengangkutan, dokumen pendukung, hingga dugaan pengeluaran limbah yang tidak sesuai prosedur.
RDP dinilai penting untuk menghadirkan PT KHS, perusahaan pemilik limbah, instansi pengawas, pengelola pelabuhan, serta pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan secara terbuka dan terukur.
Masyarakat menunggu realisasi janji Komisi III DPRD Karimun untuk segera menggelar RDP. Forum tersebut diharapkan mampu mengungkap fakta, menentukan tanggung jawab, dan menjawab berbagai dugaan pelanggaran yang berkembang.
“Kami menunggu realisasi janji Komisi III DPRD Karimun untuk segera menggelar RDP,”tutur warga mewakili suara masyarakat, Minggu (21/06/26).(Fajar)
#DPRDKARIMUN







