TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kementrian HAM RI kembali ke Batam dalam rangka kunjungan kerja membahas perjuangan Ex warga Tangki 1000 yang hingga kini masih menunggu kejelasan dari pihak pemerintah dalam hal ini BP Batam.
Eduard Kamaleng selaku Kuasa Hukum warga Ex Tangki 1000 menyampaikan bahwa dalam pertemuan Kemenham RI dengan BP Batam yang diwakili oleh Deputi I , Alexander Zulkarnaen membahas terkait pengaduan masyarakat Ex Tangki 1000 yang hingga kini lahan yang berada untuk pemukiman masih berstatus Hutan Lindung.
“Kami ada pertemuan di tanggal 1Juli 2026 pada pukul 10.00 Wib, malam dan dalam pertemuan tersebut BP Batam di wakili oleh Alexander Zurkanain selaku pimpinan Deputi I serta dari Kemenham RI yang diketuai Osfin Samosir, Derektur Pelayanan Ham selaku penanggup jawab penanganan kasus pengaduan masyarakat Ex Tangki 1000, Tenaga Ahli Menteri (Wempy Wale, Gabriel Goa, Mhd Hasbi), Marlan Parakas selaku PIC/Penanggung jawab penanganan kasus pengaduan bukit villa tangki, saya selaku Kuasa hukum dan pak RT yang mewakili masyarakat sebanyak 103 KK,”jelas Eduard Kamaleng.
Eduard Kamaleng mengatakan dalam isi dari pertemuan Kemenham RI meminta agar masyarakat Ex Tangki 1000 yang tedampak penggusuran diberikan tempat tinggal tetap yang legalitasnya jelas.
“Hukumnya wajib di berikan tanah kapling tetap untuk tinggal mereka. Karena itu hukum yang mendasar bahwa mereka tidak mau di telantarkan. Karena kalau di telantarkan maka Negara ambil tindakan atau denda,”jelas Edo menirukan suara rapat yang disampaikan oleh Komenham RI di depan Deputi I, Alexander Zulkarnaen.
Dalam penekanan tersebut pihak Komenham RI juga menekankan bahwa BP Batam juga sebagai lembaga resmi Negara yang sepakat untuk tidak menelantarkan masyarakat untuk hidup layak
“BP Batam dalam hal ini diwakili Deputi I, Alexander Zulkarnaen bersepakat dengan Kemenham RI bersama-sama menyatakan bahwa, jangan sampai kita sama-sama sebagai lembaga Negara menelantarkan warga yang punya hak hidup tanpa tempat tinggal,”urai Edo menjelaskan hasil rapat.
Lanjutnya, sebenarnya kalau bicara sepakat atau tidak sepakat dan memberikan sangsi bahwa pak Zulkarnain mengatakan bahwa kalau emang benar adanya jangan sampai masyarakat berubah lagi. Tapi kalau masyarakat cuman mau minta tempat tinggal mereka akan menyampaikan ini kepada pimpinan agar segera di proses,”tutup Edo menegaskan ucapan Deputi I dalam rapat.
Eduard Kamaleng menambahkan, pihak BP Batam meminta agar pihaknya menulis surat resmi untuk permohonan tempat tinggal.
“Pak Alexander baru tau bahwa kaplingnya disana itu itu statusnya Hutan Lindung dan menyatakan segera untuk bersurat untuk permohonan tempat tinggal. Dan mereka akan berkoordinasi dengan lembaga Kehutanan sebagai lembaga Negara,”papar Eduard.
Terusnya, apakah itu Hutan yang 30 H lebih kita tetapkan menjadi tempat pemukiman warga. Kalau Kementrian misalnya melakukan itu harus ada surat. Dan apabila Kementrian menyatakan tidak boleh disitu maka mereka akan mengambil kebijakan mencari lahan untuk tempat tinggal selanjutnya,”tutup Edo.
Diketahui saat ini masih banyak warga Ex Tangki 1000 belum menempati lahan pemukiman yang sudah di siapkan pengembang PT Batamas yang bertanggungjawab terhadap warga tersebut hanya terdapat 40 KK yang sudah menempati lahan yang ada dengan kondisi lahan masih berbentuk tanah dan aliran listrik yang masih menyambung dari perkampungan sebelahnya.
RED #KemenhamRI #BPBatam #ExTangki1000







