TERDEPAN.CO.ID,BATAM – Setelah melalui tahapan yang begitu panjang dan melelahkan, akhirnya Ketua RT 04/RW22 Buana Duta Bandara (BDB) Hartanto Wibowo di pecat dan lengser dari jabatannya sesuai Keputusan Lurah batu Besar No Kpts.052/400.10.2.2/VIII/2026, Rabu (05/08/26).
Dinonaktifkannya Ketua RT Hartanto Wibowo ini setelah melalui mekanisme sesuai Nota Dinas Camat Nongsa No. 64/200.1.4.10/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 berdasarkan survey langsung yang dilakukan oleh Tim penyeleseaian permasalahan konflik warga RT 04/RW22 Kelurahan Batu Besar dan jabatan ketua Rt tersebut akan langsung digantikan oleh Plt Ketua Rukun Tetangga (RT) yang ditetapkan dengan surat Keputusan Lurah Batu Besar sesuai keputusan Walikota Batam No 11 Tahun 2008 tanggal 27 Pebruari 2008 tentang uraian Tugas Fungsi Kecamatan dan Kelurahan Kota Batam.
Selanjutnya Peraturan Walikota Batam No 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan Batam.
Dalam keputusan yang diterbitkan oleh Lurah Batu Besar, Fikri Aunillah memutuskan bahwa mengangkat dan menetapkan pelaksana tugas (Plt) Ketua RT 04/RW22 Buana Duta Bandara Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa sampai dengan terpilihnya Ketua RT yang baru secara sah menurut mekanisme dan aturan yang berlaku.
Seterusnya melalui keputusan Lurah Batu Besar menegaskan dengan diterbitkannya Surat Keputusan No KPTS 01.07/002/BB/I/2025 tanggal 23 Januari 2025 yang bertindak selaku Ketua RT 04/RW22 (Hartanto Wibowo) dinyatakan tidak berlaku lagi.
BACA JUGA :
https://www.terdepan.co.id/2026/08/05/amuri-dilantik-jadi-camat-nongsa-gantikan-eva-marhaini/
Sedangkan masa bhakti Kepengurusan Plt. Ketua RT 04/RW22 adalah terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan terbit dengan 3 November 2026 atau sampai dengan terpilihnya Ketua RT 04/RW22 yang baru (definitif).
Adapun Plt yang ditunjuk oleh Fikri Aunillah Lurah Batu Besar yakni Seketaris Lurah (Seklur) Sunaryoto ASN di lingkungan Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Batam-Kepri terhitung dari 3 Agustus 2026-3Nopember 2026.
Diketahui sebelumnya pemecatan Ketua RT Hartanto Wibowo ini dilakukan karena aduan warga terkait kinerja yang dinilai tidak sesuai dengan etika dan kejujuran di masyarakat lingkungan Buana Duta Bandara dengan timbulnya Mosi Tidak Percaya yang berlanjut turunnya Tim Survey Kecamatan Nongsa di Komplek Perumahan Buana Duta Bandara.
Dengan turunnya pencabutan SK msyarakat BDB berharap kedepannya ada pemimpin baru yang bisa bijak dan mampu pemimpin warganya dengan arif dan bijaksana dan mampu meredam setiap konflik yang ada di perumahan.
“Alkhamdulillah akhirnya di cabut juga SK RT. Kami berterimaksih khususnya Tim Kecamatan di bawah pimpinan Ibu Camat Eva Marhaini sehingga hal ini bisa terlaksana dengan baik. Semoga kedepannya bisa mendapatkan pemimpin yang amanah dan bisa membuat masyarakatnya lebih nyaman dan damai secara berdampingan,”tutur warga dengan wajah yang sumringah penuh harap.
RTN Editor : IKA #KecamatanNongsa #PERWAKORT/RWBatam #LurahBatuBesar #BuanaDutaBandara







