Narkoba 1,3 ton Berhasil Digagalkan dari Kapal Asing MV King Sun Berbendera Tanzania di Perairan Batam

Konpresnsi Pers Narkotika 1,3 Ton

TERDEPAN.CO.ID,KEPRI- Narkoba jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton dari kapal asing MV King Sun berbendera Tanzania di perairan Batam, Kepulauan Riau, Minggu (9/8/2026) berhasil digagalkan oleh TNI Angkatan Laut.

Dalam konferensi Pers yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Raja Haji Fisabilillah Kodaeral IV dan dipimpin Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata menyampaikan bahwa pengungkapan narkotika tersebut bermula pada 5 Agustus 2026, saat KRI Kerambit-627 menerima informasi mengenai kapal yang diduga membawa narkotika. Setelah dilakukan pemantauan menggunakan radar, AIS, dan SeaVision, MV King Sun terdeteksi memasuki perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) kemudian melakukan pemeriksaan dan membawa kapal tersebut ke Dermaga Mako Kodaeral IV untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI AL, Bea Cukai, BNN, BIN, Bareskrim Polri dan instansi terkait lainnya.

Melalui pemeriksaan digital forensic, X-Ray, penyelaman, serta pemeriksaan pada bagian bawah kapal, petugas menemukan 65 karung berisi sekitar 1.300.000 gram atau 1,3 ton ketamine yang disembunyikan di bagian basement lambung kapal pada 7 Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan MV King Sun, 11 unit telepon genggam, 1 unit laptop, 8 paspor serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapal MV King Sun Berbendera Tanzania Pembawa Narkotika 1,3 Ton di Perairan Batam-Kepri

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada RI) Laksdya TNI Denih Hendrata dalam menyampaikan, kapal MV King Sun selanjutnya diserahkan kepada Kodaeral IV untuk menjalani penyelidikan lanjutan dan penyidikan terhadap kapal, muatan serta dokumen.

Nilai barang bukti seberat 1,3 ton atau 1.300.000 gram tersebut, apabila menggunakan asumsi harga sabu Rp. 1,5 juta-Rp. 3,5 juta per gram, memiliki estimasi nilai sekitar Rp. 1,95 triliun hingga Rp. 4,55 triliun atau setara sekitar 108,96 juta-254,30 juta dolar AS.

Menurutnya, keberhasilan tersebut juga berpotensi menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Penyidik TNI AL akan memeriksa ulang secara menyeluruh terhadap seluruh kompartemen dan gudang kapal MV King Sun guna memastikan tidak terdapat barang terlarang lainnya,”terangnya.

Dengan asumsi 1 gram sabu berpotensi dikonsumsi oleh lima orang, pengamanan 1,3 ton barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 6,5 juta jiwa pengguna,”lanjutnya.

Adapun pengungkapan kasus Narkotika di perairan Kepri bukanlah yang pertama kali dilakukan unsur TNI AL. Sebelumnya, pada Mei 2025 lalu, TNI AL juga mengungkap penyelundupan Narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah dalam kurun waktu satu minggu, yaitu pada 14 Mei 2025, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjung Balai Karimun (di bawah Armada 1) menggagalkan penyelundupan pertama sebesar 2,061 ton narkoba.

Lalu, pada 21 Mei 2025, KRI Surik dan KRI Selea berhasil mencegat kapal penyelundup kedua dan mengamankan 2 ton Narkotika jenis sabu.

Acara konprensi Pers juga dihadiri oleh, Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Haris Bima Bayuseto, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla., Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, S.E., M.Tr.Opsla. Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin,, serta pejabat dari instansi terkait lainnya. (*)

#Narkoba1,3Ton
#TNIAL
#MVKingSun

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait