TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam semua aset Basri Lewaimang disita Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Aset itu terdiri atas 2 kapal, 12 mobil, dan 11 bangunan. Semua terkait dengan tempat hiburan malam Planet milik Basri Lewaimang.
Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, penyitaan dilakukan sejalan dengan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut.
Nampak beberapa garis police line menghiasi TKP yang diduga milik Basri Leiwang dari hail kejahatan peredaran narkotika untuk kepentingan penyidikan.

”Sejumlah aset milik Basri sudah dilakukan police line oleh petugas,” ungkap Brigjen Eko kepada awak media di Jakarta pada Kamis (20/08/26).
Adapun aset-aset milik Basri Lewaimang yang sudah disita oleh jajarannya terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak. Mulai kapal, mobil, sampai bangunan yang jumlahnya mencapai puluhan unit.
Berikut rinciannya:
Kapal Azimut 68S warna putih
Kapal warna putih
Mitsubishi Pajero Sport (BM 1655 UE)
Xpander Cross (BP 1497 IS)
Rubicon warna Cokelat (B 2374 SXI)
Daihatsu Rocky (BP 1357 CC)
Hummer H2 warna Hitam (DK 1 JD)
Honda Mobilio (BP 1814 QR)
Jeep Wrangler warna Hitam (BP 378 VB)
Fortuner warna Hitam (BP 1745 RI)
Fortuner warna Hitam (BK 1862 AD)
Innova Venturer (B 2736 UKP)
Hummer H3 (B 8067 KS)
Toyota Land Cruiser (BP 59 SDV)
2 unit rumah di Perumahan Royal Grande Blok A-02 dan A-03
2 unit rumah di Perumahan Royal Bay Sunrise 3 No. 5
1 unit rumah di Perumahan Royal Bay Moonlight 5 No. 20
2 unit rumah di Perumahan Diamond Palace Residence Blok B37A
2 unit rumah di Perumahan Citra Blok C124 dan Blok D78
1 unit rumah di Perumahan Orchard Suite Blok H3 No. 3
3 unit ruko di Botania II Blok B19 No. 9, 10, dan 11
4 unit apartemen Pollux Habibie Meisterstadt
1 unit bangunan Restoran Teluk Lengung, Punggur
1 unit rumah di Perumahan Kotamas Marina C10-01
1 unit rumah di Kavling Danau Indah Punggur, Gang Akasia 2
Eko menyatakan bahwa pihaknya menyita aset-aset tersebut bukan hanya karena kasus narkoba. Melainkan pengembangan kasus dalam penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui Basri sempat dinyatakan sebagai buronan yang masuk ke dalam daftar pencarian orang dengan nomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
Berdasar informasi yang dibagikan oleh penyidik, Basri diketahui merupakan pria kelahiran Alor, 1 Oktober 1975. Yang bersangkutan memiliki perawakan rambut hitam ikal, memiliki brewok, kumis, kulit sawo matang, dan bentuk bibir tidak terlalu tebal.
”Peran Basari selaku pengelola Planet 1, 2 dan 3 sekaligus sebagai bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba yang diedarkan di Planet 1, 2, 3,” bebernya.
Merujuk hasil penyidikan Bareskrim Polri, Eko menyatakan bahwa peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Basri cukup besar. Setiap bulan 40 ribu butir ekstasi dijual oleh tersangka kepada para pengunjung Planet di Batam. Angkanya bahkan bisa lebih dari 40 ribu butir per bulan. (*)
RTN Editor : IKA #BasriLeiwang #BareskrimPolri







