TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kapal kargo Fuchangxing berbendera Komoro diduga membawa sekitar 800 kilogram barang yang diduga narkotika jenis ketamine diamankan aparat di perairan Anambas Kepulauan Riau (Kepri).
Penangkapan kapal diduga membawa Narkotika tersebut juga dibarengi dengan penangkapan terhadap 10 anak buah kapal yang terdiri atas sembilan warga negara Myanmar dan satu warga negara China.
Kapal dicegat tim gabungan aparat penegak hukum di perairan Anambas, Kepulauan Riau. Kapal berbendera Komoro itu kemudian dikawal menuju Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan pemeriksaan terhadap kapal dan seluruh muatannya masih berlangsung. Jumlah barang bukti yang ditemukan juga belum final.
“Untuk jumlah narkotika hasil temuan sementara itu 800 kilogram dan saat ini masih proses penyelidikan. Artinya jumlah ini bisa saja terus bertambah,” ujar Suyono, Selasa (25/08/26).
Ia menjelaskan saat ini petugas masih terus melakukan penyisiran seluruh bagian kapal untuk memastikan tidak ada barang lain yang disembunyikan.
Kapal Fuchangxing tercatat memiliki nomor IMO 8921705 dan dibuat pada tahun 1990 berukuran 76/12m. Kapal tersebut menggunakan bendera Komoro, negara kepulauan di kawasan Afrika.
Tak hanya itu saat ini penyidik juga masih menelusuri rute pelayaran kapal, termasuk asal dan tujuan akhirnya. Modus yang digunakan diduga memiliki kemiripan dengan sejumlah kasus penyelundupan narkotika dalam jumlah besar yang pernah diungkap sebelumnya.
“Masih kami telusuri rute dan tujuannya. Terkait modus operandi, informasi sementara hampir mirip dengan pengungkapan narkotika sebelumnya dengan jumlah yang besar,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei membenarkan adanya penindakan terhadap kapal tersebut. Pada Senin malam (24/8), ia mengatakan penggeledahan terhadap muatan Fuchangxing masih dilakukan tim gabungan.
“Sampai saat ini masih dilakukan proses penggeledahan terhadap muatan kapal. Nanti akan kita sampaikan. Ada beberapa ABK yang turut diamankan dari dalam kapal,” kata Nona.
Ketika itu, Nona belum merinci jenis maupun jumlah barang yang ditemukan. Ia juga belum memastikan informasi mengenai dugaan muatan narkotika dalam jumlah besar.
Informasi awal yang beredar menyebut kapal tersebut membawa narkotika lebih dari satu ton. Namun, angka itu belum dapat dipastikan. Setelah pemeriksaan berlangsung, penyidik untuk sementara menyebut temuan sekitar 800 kilogram barang yang diduga ketamine.
Kapal tersebut dicegat di perairan Anambas sebelum digiring menuju Batam. Dalam perjalanan, kapal patroli Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri dikerahkan untuk mengawalnya.
Pemeriksaan kini berpusat pada muatan dan bagian-bagian kapal yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terlarang. Aparat juga memeriksa para awak kapal untuk mengungkap asal muatan, jaringan yang terlibat, serta tujuan pengiriman.
Hingga kini , tim gabungan belum menyampaikan hasil akhir operasi tersebut. Jumlah barang bukti masih dapat berubah setelah seluruh bagian kapal selesai digeledah.
Kepastian mengenai jenis, jumlah, serta jaringan di balik dugaan penyelundupan narkotika itu masih menunggu hasil penyelidikan Polda Kepri, BNN, dan Bea Cukai. (*)
RTN Editor : IKA #KapalKargoFuchangxing #BenderaKomoro #BNN #BeaCukai #800kgSabuKetamine







