Bea Cukai Batam Bersama Aparat Gagalkan Penyelundupan Narkotika

Kelima tersangka saat diamankan aparat

Batam,Terdepan.co.id- Awal tahun 2018 ini, Kantor Bea dan Cukai Type B Batam bersama Direktorat Reserse Narkoba  Polda Kepri  kembali menggagalkan penyelundupan obat-obatan terlarang jenis Sabu (Methamethamin) 5,5 kilo gram dan Daun Khatinon sebanyak 5,5 kilo gram dari tangan lima tersangka.

Barang haram berupa sabu tersebut hendak di selundupkan oleh ke-empat pelaku yaitu M alias M bin J, AP alias A Bin MA, M alias P alias H bin M dan P bin M, melalui Bandara Hang Nadim Batam menggunakan cara menyembunyikan di dalam sepatu yang dipakainya.  Sedangkan daun Khatinon asal Negara Ethopia ini di selundupkan melalui terminal Chargo Bandara Internasional Hang Nadim Batam yang di ketahui milik seorang wanita asal Batam.

Bacaan Lainnya

Saat ini kelima pelaku sudah diamankan petugas untuk di lakukan pengembangan secara lebih lanjut.

Guna mempersempit ruang gerak para pelaku lainnya, kedepannya akan di lakukan penjagaan secara ketat, baik melalui Bandara maupun Pelabuhan. IKA

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait