Hasil Test Urine, ASN Pengadilan Agama Batam Bebas Narkoba

Para Peserta Test Urin ( PA Batam) Sedang Mengisi Data di Bantu Petugas BNNP Kepri

Batam,Terdepan.co.id- Pengadilan Agama Batam dan Badan Nasional Narkotika Propinsi Kepri (BNNP) laksanakan test urine kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Agama Batam, rabu (10/01/18) di Sekupang Batam Kepulauan Riau.

Dari hasil test urine yang di lakukan secara mendadak ini, tidak di temukan adanya para pegawai Pengadilan Agama Kota Batam, yang terindikasi menggunakan obat-obatan Narkotika.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam pelaksanaan test urine tersebut Kepala BNNP Kepri Brigjen.Pol.Richard Nainggolan di dampingi  Ketua Pengadilan Kota Batam Drs.H Basuni.

Menurut Kepala BNNP Kepri Brigjen.Pol.Richard Nainggolan dalam temu bincang dengan presenter Ika Ratna Dewi menyampaikan, penyuluhan tentang bahaya narkoba ini, di lakukan atas permintaan Pengadilan Batam dengan  tujuan, untuk mengetahui dan memahami  diadakannya kegiatan test urine kepada para pegawainya.

“ Setidaknya dengan adanya test urine ini, bisa memproteksi diri sendiri, dalam lingkungan kantor dan area tempat tinggalnya, sekaligus  untuk memproteksi lingkungan keluarganya, “terang Richard di kantor PA Batam Sekupang.

Menurut Ketua Pengadilan Kota Batam Drs.H Basuni, kegiatan pengecekan test urin di jajarannya merupakan tindak lanjut Seketaris Mahkamah Agung Indonesia yang mewajibkan seluruh jajarannya melakukan test urin, guna membersihkan jajarannya dari bahaya narkotika dan mendeteksinya secara dini.

“ Sebagai tindak lanjut Seketaris Mahkamah Agung Indonesia, yang mewajibkan seluruh jajarannya melakukan test urin,  maka kami sowan dengan BNNP Kepri dengan memohon surat pengajuan, untuk sosialisasi, dan berdasarkan kesepakatan bersama selain sosialisasi sekaligus di lakukan pengecekan test urin dan alkhamdullilah, berkat kebaikan BNNP Kepri, PA Batam hanya mempersiapkan personilnya saja dan terkait dengan peralatan di persiapkan oleh BNNP Kepri ( Alat test urine), “papar Basuni.

Richard menambahkan, dengan adanya kerjasama pemberantasan narkotika di jajaran instansi Pengadilan Agama Batam, di harapkan instansi yang lainnya juga bisa mengkuti hal yang sama, untuk mempersempit ruang-gerak penyalahgunaan narkotika di lingkungan ASN.

“ Kita berharap dg penanganan narkoba secara keroyokan, nantinya akan mempersempit ruang gerak penyalahgunaan narkotika di lingkungan ASN, dan apabila masyarakat banyak yang menolak penyalahgunaan narkoba, dari berbagai aspek tentunya ruang geraknya akan banyak berkurang, “ pungkas Richard. IKA

 

TERDEPAN TV

Pos terkait