Rapat Taksi Online di Gelar Secara Tertutup

Ketua DPRD Kota Batam, Saat Menemui para Pendemo

Batam, Terdepan. Co. Id-Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) gelar rapat secara tertutup, tentang permasalahan Taxi online dan Taxi Pangkalan yang sebelumnya sempat kisruh, di gedung Pemerintah Kota (Pemko) Batam,  Rabu, (17/01/18).

Rapat yang laksanakan ini guna menindak lanjuti tentang perseteruan antara taksi online dengan taksi pangkalan dan sekaligus pembahasan tentang pelaksanaan peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyatakan, Taxi Online harus memiliki ijin, baru bisa di operasikan.

“Sepanjang taksi online ada ijin beroperasi maka tidak ada masalah dari pemerintah Batam dan jika belum ada ijinnya tolong menahan diri untuk tidak beroperasional, pemerintah juga wajib memfasilitasi perijinan legalitas taksi online karena ini perintah sesuai aturan dan hasil keputusan kita rekomendasikan kepada Gubernur agar mereka segera melakukan perintah peraturan Menteri 108/2017 dengan waktu sesingkat-singkatnya dan sesegera mungkin” jelas Nuryanto.

Rapat dihadiri oleh  Walikota Batam, ketua DPRD kota Batam, Dishub, perwakilan Kodim Batam, perwakilan Marinir, perwakilan Lanal, Kapolsek Batamkota, Kapolsek Lubuk Baja, serta Kapolresta Barelang. Bgs/IKA

TERDEPAN TV

Pos terkait