BATAM,TERDEPAN.CO.ID- Walikota Batam, Amsakar Ahmad setuju dan sependapat dengan komisi IV adanya pembahasan atau peninjauan kembali, tentang perdagangan kaki lima yang diatur dalam Empat regulasi dimana kedua diantaranya ada ditingkat pusat, peraturan Presiden dan Mendagri, senin (19/02/18).
“Atas peraturan yang substansinya sama, kita mengusulkan agar itu dilakukan peninjauan kembali” jelasnya.
Sebelumnya dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kota dengan agenda Penataan dan Pemberdayaan kaki Lima (PK5), yang diusulkan oleh Pemko Batam, ditolak Uba, salah satu Komisi IV DPRD Kota Batam, dengan dalik perlu adanya pengkajian kembali, mengenai pasar, tata ruang, dan lahan.IKA