Terdepan.co.id Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, meminta pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Kita Batam dimajukan.
Permintaan ini diajukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam. Namun sayangnya masih ada beberapa Perangkat Daerah yang belum menyampaikan SPP-SPM ke BPKAD.
Untuk itu Jefridin meminta agar para perangkat tersebut dapat segera mengajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD DS dalam rapat koordinasi Percepatan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN di Aula Engku Hamidah Lantai IV Kantor Walikota, Senin (1/04/2024).
“Kalau SPP-SPM nya sudah diajukan maka pembayaran THR dapat diproses. Karena Jumat (5/04/2024) adalah hari terakhir sebelum libur Idul Fitri,” terang Jefridin.
Pemko Batam telah menyiapkan anggaran sebesar 84,7 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR.
Pencairan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan pada tahun 2024.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2024, dengan besaran dan komponen perhitungan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” jelasnya.
THR dan Gaji ke-13 ditujukan untuk PNS, Calon PNS, PPPK, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota, Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD.
(Editor/SA)