BATAM,TERDEPAN.CO.ID- Empat tersangka berikut barang bukti sabu seberat 1,6 Ton warga Negara Cina di serahkan ke Bareskrim Polri di Batam, Kepulauan Riau, rabu (21/02/18) di markas Polda Kepri.
Penyerahan langsung di lakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type B Batam, Susila Brata, disaksikan langsung oleh Kapolda Kepri, Irjen.Polisi Didid Widjanardi dan petugas dari Mabes Polri.

Penindakan tersangka dan barang bukti sendiri di lakukan pada hari selasa (20/02/18) oleh tim gabungan.
“ Penyerahan BB dan tersangka di lakukan secara formal ke Mabes Polri karena penindakan kemarin di lakukan bersama Bea dan Cukai dan Polri, “ jelas Susila.
Ia menjelaskan, surat penindakan diterbitkan Bea Cukai Batam sehingga perlu ada penyerahan barang bukti dan tersangka, yang di lanjutkan pada tahapan selanjutnya ke penyidikan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kapolda Kepri Inspektur Jenderal Polisi Didit Widjanardi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan penyelidikan sejak November 2017.
Saat ditangkap Kapal Bea Cukai 6705, kapal pembawa sabu-sabu Penuin Union menggunakan bendera Singapura. Dalam pendalaman, kapal ikan dengan empat ABK berkebangsaan China tersebut, merupakan kapal kamuflase untuk mengangkut Sabu karena tidak adanya tanda kapal tersebut, di gunakan untuk menangkap ikan. “Tersangka empat orang Warga Negara Tiongkok,” kata Kapolda.
Kapal itu memuat 81 karung berisi sabu-sabu sejumlah 1,6 ton. Menurut dia, kemungkinan, masih ada barang haram lain yang disimpan dalam Palka Kapal. BGS/IKA