
Terdepan.co.id, Tanjungpinang, – Setelah menerima jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kepri atas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, selanjutnya pimpinan Jumaga Nadeak memberi waktu ke Pansus untuk menyelesaikan dalam waktu 30 hari kedepan.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) diketuai oleh Rudi Chua dari fraksi Hanura Plus.
“ Pimpinan memberikan waktu 30 hari kepada pansus untuk menyelesaikan perda ini “ kata Ketua DPRD Kepri JUmaga Nadeak, di ruang rapat Paripurna DPRD , selasa (17/04/18).
Dengan nanti selesainya Perda ini, seluruh pengelolaan asset dan barang milik Negara Pemprov Kepri memiliki paying hokum yang jelas.
SEbelumnya wakil Gubernur Kepri, Isdianto Subakir, saat menjawab pandangan Umum Fraksi-fraksi memberikan apresiasi penuh kepada DPRD Kepri yang focus kepada asset milik daerah.
Ia juga menjawab pandangan fraksi PDIP yang meminta agar pemanfaatan asset ini di lakukan dengan ketat dan hatihati.
Selain hati-hati PDIP juga meminta agar asset milik daerah ini tidak di gadai dan di serahkankepada pihak ketiga sebagai alat pembayaran.
“ Di dalam rancangan Perda ini kami sudah memasukan agar pasal barang milik daerah ini tidak di gadai atau di jadikan alat pembayaran, “ kata Isdianto.
Begitu pula masukan dari fraksi Golkar yang meminta pemanfaatan penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah di kaji secara teliti. Menurut Isdianto pihaknya akan konsisten dalam menginventarisasi barang milik daerah dengan jangka waktu tertentu.
“ Kami akan melakukan inventarisasi asset minimal satu kali dalam lima tahun, “ katanya.
Ia juga percaya, dengan kehadiran Perda ini, nantinya Kepri akan memiliki data actual asset milik daerah yang prima. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah (BMD), upaya optimalisasi pengolahan BMN di lakukan dengan berbagai cara antara lain kerja sama pemanfaatan kerja sama penyediaan infrastruktur, sewa, pinjam pakai bangun guna serah dan bangun serah guna.
Selain itu, sambung Isdianto, pemanfaatan barang milik daerah ini akan di lakukan dengan optimalisasi pendayagunaan barang milik daerah berlebih atau idle.
Pemanfaatan Barang Milik Daerah di laksnakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan daerah dan kepentingan umum.
“ Melalui pendayagunaan optimal sesuai amanah Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 mewujudkan good govermeance dalam pengelolaan keuangan Negara dapat terlaksna untuk sebesar-besarnya kemakmuran Kepri, “ tutup Isdianto. (Red/Humas).