Tuntut Hak Ratusan Guru Aceh Timur Geruduk Kantor DPRK

Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu Sayuti Aulia.
Ketua Koalisi Barisan Guru Bersatu Sayuti Aulia.

ACEH TIMUR, TERDEPAN.CO.ID – Koalisi Barisan Guru Bersatu (Kobar -GB) Aceh, Senin, ( 16/04/2018), pimpin aksi guru menggeruduk kantor ke DPRK Aceh Timur. Demo itu, dipicu oleh dugaan pungli yang terjadi di Dinas Pendidikan Aceh Timur.

Selain itu, para pahlawan tanpa jasa diserahkan itu juga menuntut Dinas pendidikan, untuk membayar uang sertivikasi dari Desember 2016.

Bacaan Lainnya

Kedatangan mereka di terima lansung oleh ketua Komisi A Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Aceh Timur Irwanda di ruang B, bersama tiga orang anggotanya, masing masing H.Muda Wali, Samsul Bahri, Saipul Bahri.

“berhubung Komisi E yang membidangi Pendidikan sedang Dinas Luar, “maka kami yang mewakili, “ujar Irwanda.

Ketua Kobar GB Aceh Sayuti Aulia, menyebutkan perkara ini telah terjadi pada bulan Desember 2016, 3,5 juta, 2500 pegawai lebih mencapai dengan nilai total mencapai Rp 7,5 Milyar.

“Kami juga telah melaporkan hal ini ke polres Aceh Timur, mereka hanya menjawab surat kami, pihak polres hanya meminta klarifikasi, tak lama kemudian kami juga menerima surat dari Kapolda Aceh dengan menyebutkan Polres Aceh Timur sudah melakukan penyelidikan, sebenarnya yang betul mana, kami sudah dibuat bingung oleh penegak hukum, “jelas Sayuti.

Menurut salah seorang guru, pada November 2017, kami para guru memutuskan untuk bergabung dengan Kobar GB, karena PGRI tidak pernah menganggapi keluhan yang kami sampaikan,, mereka malah melakukan intimidasi terhadap kami yang ingin memperjuangkan haknya, “jelasnya.

Lebih lanjut menambahkan, untuk mengurus SK aja, mereka di pungut Yanga Rp 200 hingga Rp 300 Ribu, oleh oknum di Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur

Hal itu juga di benarkan oleh ketua Kobar GB Aceh Timur Fahrul Fuadi, para guru juga belum diberikan SK dari Dirjen, karena belum memberikan uang kepada oknum oknum tertentu di Dinas Pendidikan. Mereka juga menunding, ratusan juta uang PGRI raib, dimana peran moral pejabat Aceh timur

Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Timur Jalaluddin, menyebutkan untuk mengeluarkan pendapat memang diatur oleh undang-undang ketika hak hak kita diabaikan, terkait pembayaran sertivikasi 2016, ada satu regulasi yang harus kita lewati dan penuhi.

Sertivikasi Desember 2016, hanya keluar surat edaran dari menteri keuangan, setelah acara ini silakan datang ke dinas pendidikan untuk menandatangani berita acara pengamprahan, SK Kriover

Sementara Kabid Pengeluaran Dinas Keuangan Ida, menyebutkan berhubung ada permintaan tahun 2016 kita rapel, dan Silfa Rp 5,416 Milyar. “Kami di keuangan hanya menerima transfer dana, kami kordinasi dengan dinas PK, bulan 4 tahun 2016, ada penghentian transper dari pusat, karena kita memiliki Silva makanya pusat tidak melakukan transfer.

Ia menambahkan, untuk tahun 2017, dan 2018 kami 1& 2 April 2018, saya ketemu dengan bapak Fahrul Islam S, di kementerian, kami ada uang tapi kami hanya bisa melihat lihat saja.

Menurut Ida, para guru harus di buat SK Carry Over tahun 2018, baru dapat di bayar kan, “sebutnya.(Muhammad Abubakar)/IKA

 

TERDEPAN TV

Pos terkait