
BATAM,TERDEPAN.CO.ID- Tujuh tersangka pemilik Sabu seberat 3 440.5 ( tiga ribu empat ratus empat puluh koma lima) gram diamankan, Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) dari 4 kasus (empat) peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau, selasa ( 18/04/18).
Tersangka 7 ( tujuh) orang tersebut yaitu, N(21), M (34), I(28), N perempuan (33), S (30), Y (33) dan A (20).
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol. Drs. Richard Nainggolan mengatakan, Adapun sabu seberat 3.440.5 ini berasal dari 4 laporan kasus narkotika (LKN)
“ Narkotika sebanyak 3 440.5 ( tiga ribu empat ratus empat puluh koma lima) gram diamnakn dari ketujuh tersangka dari empat LKN, “ terangnya.
Adapun keempat LKN tersebut di amankan dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam, dengan mengamankan sabu seberat 229 gram dari tangan tersangka N (21).
M ( 34) diamanakan dengan barang bukti Sabu seberat 0.8 gram di Ruli kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.
LKN dengan tersangka empat orang yaitu I, N,S dan Y di amankan dari Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar Propinsi Kepulauan Riau dengan barang bukti seberat 3.210 gram.
Sedangkan penangkapan A (20) di Bengkong Permai RT 01 RW 02 Blok A NO 5 Kota Batam Propinsi Kepri dengan barang bukti sabu seberat 0.70 gram.
Ia menegaskan dari ketujuh tersangka, akan di jerat dengan hukuman pasal 114 ayat (1),pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, “pungkasnya. IKA