
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Panglima Komando Armada RI Kawasan Barat (Pangarmabar) Laksamana Muda TNI Yudo Margono meninjau langsung tangkapan Dua Kapal berbendera asing, yang melakukan transfer beras Ship to ship (STS) di Perairan Teluk Sebong Bintan, selasa (15/05/18) di perairan Mako lanal Batam.
Penangkapan dua kapal sendiri berawal saat Tim Gabungan WFQR Koarmada I Lantamal IV dan Lanal Batam dengan Patkamla Sea Rider 1, Sea Rider 2 dan Sea Rider Tim 1 Jatanrasla telah melaksanakan henrikhan terhadap kapal MV Alkar Trust dan MV. Kar Trust yang sedang melaksanakan ship to ship muatan beras, di perairan Teluk Sebong Bintan pada koordinat 01° 12′ 791″ N – 104° 15′ 297″ E, pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 pukul 18.30 Wib.
Penangkapan berawal dengan adanya informasi Intelijen bahwa akan adanya aktifitas tranfer muatan disalah satu kapal yang sedang lego jangkar di perairan Batam. Selanjutnya Tim Gabungan WFQR IV dengan menggunakan Patkamla Sea Rider 1, Sea Rider 2 dan Jatanrasla 1 melaksanakan patroli dan penyekatan di beberapa titik yang kemungkinan dijadikan sebagai area lego jangkar oleh kapal tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Selasa tanggal 8 Mei 2018 sekira pukul 17.00 Wib Tim WFQR Lanal Batam Patkamla Sea Rider 2 melaksanakan giat patroli penyekatan di sektor perairan Karang Galang Batam, dan pada saat itu terdeteksi adanya 2 (dua) kapal yang mencurigakan dalam posisi berdampingan, selanjutnya tim WFQR menuju ke kapal sasaran. Setibanya di lokasi selanjutnya Tim WFQR melaksanakan pemeriksaan terhadap kedua kapal tersebut. Pemeriksaan terhadap kedua kapal juga diback up oleh Patkamla Sea Rider 1 Lanal Batam dan Sea Rider Tim 1 Jatanrasla.
Komandan Lanal Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan mengatakan, tangkapan dua kapal pengangkut beras ratusan ton ini merupakan tangkapan paling besar sepanjang tahun 2018 ini.
“ Saya rasa ini tangkapan yang paling besar, dan kegiatan Illegal seperti ini harus kita sapu bersih demi keamanan wilayah laut dan perekonomian kita, “tandas nya.
Berdasarkan data awal pemeriksaan dokumen dan muatan diketahui kapal MV Alkar Trust bermuatan beras produk Myanmar White Rice 25 PCT Brokens Emata dengan masa expired bulan September 2019 dan kedua kapal melakukan lego jangkar dan melaksanakan kegiatan ship to ship muatan beras ke kapal MV Kar Trust di perairan Teluk Sebong, Indonesia tanpa ijin otoritas setempat untuk tranfer muatan di tengah laut (bongkar muat bukan di pelabuhan resmi). Diketahui pula bahwa kapal tersebut mempekerjakan 49 orang pekerja dari Batam, yang terdiri dari operator crane dan buruh angkut untuk membantu pelaksanaan ship to ship tersebut. Berdasarkan data awal bahwa kedua kapal tersebut milik salah satu perusahaan pelayaran singapore dan rencananya muatan beras tersebut akan dibawa ke Singapura.
Selanjutnya kedua kapal beserta ABK dan muatan diamankan oleh Lanal Batam. Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2018 telah dilaksanakan pemeriksaan/pengecekan terhadap kapal dan muatan dengan menggunakan anjing pelacak (K-9) dari KPU Bea Cukai Batam dengan hasil tidak ditemukan adanya barang terlarang/narkoba serta dilaksanakan pengecekan/test urine terhadap ABK kapal MV Alkar Trust dan Kar Trust dengan hasil negatif (tidak ada yang terindikasi memakai narkoba).
Pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal antara lain, Nahkoda MV. Alkar Trust dan Nahkoda MV. Kar Trust melayarkan kapal tidak sesuai dengan rute pelayaran berdasarkan Port Clearance, hal ini merupakan tindak pidana pelayaran sesuai dengan Pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
AIS MV. Alkar Trust sengaja dimatikan selama pelayaran dari Madagaskar atas perintah dari perusahaan, hal ini merupakan tindak pidana pelayaran sesuai dengan Pasal 317 jo pasal 192 ayat (1) UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Kedua kapal tersebut melakukan kegiatan Ship to Ship tanpa ijin syahbandar untuk transfer muatan di tengah laut dan bukan di pelabuhan resmi, hal ini merupakan tindak pidana pelayaran sesuai dengan Pasal 322 UU No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
Masuknya kedua kapal tersebut ke wilayah indonesia tanpa adanya PKKA (penunjukan keagenan kapal asing), melaksanakan lego jangkar berdasarkan titik koordinat dari pihak perusahaan di luar lay out lego jangkar yang ada serta melaksanakan kegiatan Fumigasi tanpa ijin dari pihak Karantina, kuat dugaan adanya campur tangan oknum dari instansi tertentu yang mengijinkan kedua kapal tersebut masuk ke perairan Indonesia untuk melaksanakan kegiatan ship to ship tersebut dan telah melakukan pelanggaran tindak pidana keimigrasian.
Data Kapal MV Kar Trust di nahkodai oleh Darwin Bin Baso (Bugis), Jenis kapal General Cargo dengan Tonase 6348 GT, Bendera Panama bermuatan ABK 16 orang.
Ciri kapal yaitu, Anjungan putih, lambung merah hitam, Port Clearance kapal MV Kar Trust dari Thailand ke High Seas dengan muatan kapal, Beras Myanmar total 4.288,8 ton (hasil STS dari kapal MV Alkar Trust).
Untuk data kapal MV. Alkar Trust yaitu,berjenis Bulk Carrier, Bendera Panama dengan Tonase 18868 GT, Nahkoda Bilal Omer (WNA/Turki), ABK 15 orang (seluruhnya WNA Turki)
Ciri kapal Anjungan putih, lambung merah hitam, Port Clearance kapal MV Alkar Trust dari Tamatave Madagaskar ke Durban Afrika Selatan bermuatan beras Myanmar yang ada di kapal sekitar 300 ton. Rill/IKA







