Para Pengusaha Sepakat Tolak KEK di Berlakukan di Batam

Para Pengusaha Sepakat Tolak FTZ diganti KEK
Para Pengusaha Sepakat Tolak FTZ diganti KEK

TERDEPAN.CO.ID- BATAM- Para Pengusaha di Batam Kompak menolak rencana kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan Batam Free Trade Zone menjadi status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Penolakan tersebut di argumentasikan melalui deklarasi penolakan KEK untuk kawasan Batam dan meminta pemerintah tetap memberlakukan Batam sebagai Kawasan Free Trade Zone, rabu (16/05/18) di Hotel bilangan Nagoya Batam.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam deklarasi tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  Kepulauan Riau, mantan Gubernur Kepri Surya Respationo, Kadin Batam dan Kepri, penasehat hukum Kamar  Dagang Indonesia Kepri, Ampuan Situ Meang dan para pengusaha se-Kepri.

Pakar Hukum Kamar  Dagang Indonesia Kepri, Ampuan Situ Meang mengatakan, pemberlakuan status Batam sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (KPPB) atau Free Trade Zone (FTZ) berdasarkan Undang–Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2000 berjalan selama 70 tahun, sedangkan sampai sat ini masih di jalani sekitar 12 tahun atau kurang 58 tahun kedepan,” terangnya.

Surya Respationo dalam kesempatan yang sama mengatakan, kalau KEK di jalankan di pastikan ini adalah suatu langkah kemunduran ekonomi yang akan di rasakan oleh masyarakat Batam nantinya.

“ Kita sudah banyak melihat sejarah Batam, dimana KEK sudah pernah di berlakukan sebelumnya dan tidak berhasilmaka kalau FTZ di kembalikan ke KEK maka ini saya anggap suatu kemunduran, “ jelas Surya.

Surya dalam penjelasannya, menyampaikan bahwa wacana penolakan KEK oleh para pengusaha tersebut, berdasarkan surat yang di kirimkan Gubernur Kepri kepada Presiden RI, Joko Widodo yang isinya akan mengganti FTZ menjadi KEK di Batam.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  Kepulauan Riau, Cahya menambahkan, pemberlakuan KEK di Batam akan mengalami kemunduran, dan semua barang barang akan menjadi mahal yang berdampak pada sempitnya lapangan pekerjaan.

“Industri tidak akan lagi mampu  merekrut buruh,bahan pokok akan naik dan menimbulkan meningkatnya  inflasi, dan ini sangat membahayakan dunia usaha di Batam khususnya para pengusaha, ” tegasnya.

“ Yang jelas kami para pengusaha menolak tegas wacana pergantian FTZ menjadi KEK dan hal ini akan kami pertahankan sampai anak cucu kami, “ lanjutnya.

Menurutnya KEK hanya peraturan pemerintah, dan untuk  kekuatan hukum, pemerintah harus membuat Undang-Undang (UU) yang baru menggantikan status FTZ Batam.

Sedangkan hal senada disampaikan oleh Dewan Kehormatan Apindo Kepri Abidin Hasibuan menuturkan, status FTZ yang dimiliki Batam dan pemangkasan birokrasi yang terlalu berbelit bagi investor bisa kembali bangkitkan gairah ekonomi Batam.

“Sebenarnya sudah jelas bahwa tidak ada ruang bagi KEK di Batam,” ujar Ampuan.

Dirinya mempertegas, Secara yuridis, Ampuan menyebutkan pembentukan KEK belum ada aturan hukum. Jika nanti hanya dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) maka kedudukan UU FTZ lebih kuat.

Selain itu, ia menambahkan, jika KEK diterapkan di Batam maka tidak ada lagi FTZ. Kemudian setelah itu lalu lintas barang juga dapat dipertanyakan.

“Nanti barang yang masuk ke KEK bisa disebut impor, lalu yang keluar disebut ekspor, diluar KEK bagaimana karena FTZ sudah tidak ada lagi, dan kami semua menolak KEK, “ jelasnya.

Hadir dalam deklarasi pnolakan KEK yaitu sebanyak 19 Asosiasi Pengusaha yang bersepakat  membentuk tim FTZ Plus-Plus yang di Ketuai oleh Surya Respationo untuk memperjuangkan FTZ tetap berlaku dan menolak KEK dengan meminta penambahan insentif FTZ. IKA

TERDEPAN TV

Pos terkait