“Terorisme adalah…..”
Terdepan.co.id, Jakarta – Revisi Undang-Undang Antiterorisme telah sah menjadi Undang-Undang (UU). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini, (25/5/2019) resmi mengesahkan RUU Antiterorisme Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pengesahan yang dilakukan melalui rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, tersebut berjalan mulus tanpa ada interupsi dari anggota Dewan.
Para anggota DPR yang hadir menyetujui RUU tersebut. Hal itu nampak jelas saat Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto menanyakan kepada para anggota sidang paripurna.
“Apakah RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang ?” tanya Agus Hermanto. “Setuju”, jawab para anggota DPR.
Sebelumnya, definisi terorisme sempat mencuat sebagai hambatan pengesahan RUU Antiterorisme ini. Namun, dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah, Kamis (24/5/2018), telah sepakati soal definisi terorisme tersebut.
Menurut informasi dan data yang berhasil di himpun Terdepan.co.id, motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan, menjadi frasa tambahan dalam definisi yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR.
Berikut definisinya, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”/Bal/Din.