TERDEPAN.CO.ID, ACEH TIMUR-Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Gampong Lhok Tujoeh, Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur, belum sempat di Fungsikan sudah rusak.
Proyek senilai Rp 6 Milyar itu diduga kuat di kerjakan pihak rekanan tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).
Menurut informasi yang berhasil dihimpun pada, Kamis (21/06/ 2018), pembangunan proyek tersebut merupakan program nasional (Pronas) dari pemerintah pusat, yang bersumber dari dana APBN tahun 2015.
Menurut Sektaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Timur Mahyudin, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan Faisal Riza, di ruang kerjanya Kamis 21 Juni 2018, mengatakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tersebut di kerjakan oleh pihak Satker PUPR Provinsi Aceh pada akhir tahun 2015.
“ karena fasilitas pendukung itu belum memenuhi syarat, maka belum bisa menempatkan orang, “ tuturnya.
Pntauan di lapangan nampk tembok bangunan TPA sudah mulai retak dan karet penyaringan air sudah mulai rusak karena tidak di lakukan perawatan.
Kontributor Aceh : Muhammadabu Bakar
Editor : IKA