TERDEPAN.CO.ID,Jakarta – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) masih menemukan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018.
KPPOD meneliti lima provinsi untuk membuktikan dugaan tersebut. Lima provinsi yang dipilih sebagai lokasi penelitian adalah Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara, dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah, politik dinasi, Indeks Kerawanan Pemilu 2018 dari Badan Pengawas Pemilu, serta adanya inkumben.
Peneliti KPPOD Aisyah Nurul mengatakan dugaan pelanggaran ditemukan di semua wilayah tersebut. “Terdapat dua bentuk pelanggaran berbeda yang ditemukan yaitu adanya politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik,” ujarnya di Bakoel Koffie, Jakarta pada Ahad, 24 Juni 2018.
Aisyah mengatakan politisasi birokrasi kerap dilakukan inkumben maupun tim sukses untuk mengintervensi birokrasi melalui program, kegiatan, dan mobilisasi ASN. Salah satunya melalui penempatan jabatan seperti mutasi, demosi, dan promosi.
KPPOD menemukan bahwa empat dari lima provinsi yang diteliti terbukti melakukan penembatan jabatan mendekati pilkada. Kecuali di Jawa Barat, penempatan jabatan tidak ditemukan karena inkumben tidak kembali mencalonkan diri.
Bentuk politisasi birokrasi lain yang sering digunakan adalah pemanfaatan program dan anggaran. Aisyah mengatakan, penggunaan dana publik melalui dana hibah dan bantuan sosial kerap dimanfaatkan inkumben untuk kampanye.
Pelanggaran netralitas ASN yang lain adalah berbentuk birokrasi berpolitik. Ada perilaku ASN yang kerap memiliki motif politik dengan kandidat kepala daerah. Biasanya, kata Aisyah, ASN ingin mencapai jabatan tertentu atau mempertahankan posisinya yang sudah strategis.
Meski sudah diatur jelas, menurut Aisyah, masih ada ASN terlibat dengan politik. Dari pengaduan pelanggaran netralitas yang diterima Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sebanyak 80 orang ASN terlibat aktif dalam politik praktis di lima lokasi penelitian. Mayoritas dari mereka diketahui berkampanye di media sosial, ikut deklarasi dan ikut kampanye.(*)
Sumber : Kompas.co