TERDEPAN.CO.ID,KARIMUN –Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dipastikan para bacalegnya tidak akan dapat mengikuti pemilu 2019 mendatang di Kabupaten Karimun.
Dua partai tersebut dinyatakan tidak mendaftar sampai batas akhir pendaftaran bacaleg di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun tepat pukul 24.00 WIB Selasa malam (17,07,18). Artinya, hanya 14 partai politik yang mendaftar untuk mengikuti pemilu 2019.
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, pendaftaran terakhir tepat pada Selasa kemarin (17/7) pukul 24.00 WIB. Namun yang terakhir mendaftar adalah Partai Garuda pada pukul 23.45 WIB. Sedangkan dua partai lagi yakni PSI dan PKPI memang tidak ada yang datang untuk mendaftarkan bacalegnya.
“Kami dari KPU sempat menghubungi pengurus kedua partai itu, tapi nomornya tak ada yang aktif, dengan demikian PSI dan PKPI di pastikan tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 di Kabupaten Karimun,” ucap Eko, Jumat (20/07/18).
Ia menyampaikan, ketika tahapan pendaftaran partai politik beberapa bulan lalu, telah diputuskan sebagai peserta Pemilu oleh KPU RI, KPU Kabupaten Karimun telah melakukan verifikasi berkas dan kantor partai. Seluruh pengurus kedua partai tersebut dinyatakan lengkap dan ada dikantornya.
Pantauan dilapangan, saat di lakukan konfirmasi ke sekretariat PSI Kabupaten Karimun yang berlokasi di ruko samping Pasar Bukit Tembak Kecamatan Meral, ternyata tak ada lagi plang partai yang sebelumnya, ketika verifikasi oleh KPU Kabupaten Karimun masih terpasang dan tidak ada orang yang berada di lokasi ruko alias kosong. (KR2)/IKA