BP Batam Tertibkan Reklame Tanpa Ijin

Deputi Bidang Pengusahaan Prasarana Eko Budi Supriyanto pimpin apel persiapan penertiban reklame dalam bentuk baliho

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Kepala Deputi Bidang Pengusahaan Prasarana Eko Budi Supriyanto pimpin apel persiapan penertiban reklame dalam bentuk baliho yang tidak mempunyai izin dan habis masa kontraknya di seluruh kota Batam, Rabu (01/08/18) petang.

Rencananya penertiban baliho ini akan dilaksanakan dalam beberapa tahap, dimulai dari seputaran simpang Bandara Internasional Hang Nadim Batam  sampai Nagoya dalam 3 hari kedepan dan sampai dengan selesai.

Bacaan Lainnya

Dalam penertiban ini melibatkan beberapa unsur penegak hukum dari satuan aparat TNI, Polri, Ditpam BP Batam, Biro hukum dan Direktorat Sarana dan Prasarana BP Batam yang akan dipimpin langsung oleh Direktur Pembangunan Sarana Prasarana, Herawan yang membidangi masalah reklame.

Apel Penertiban Baleho Liar di Bundaran BP Batam

Dalam intruksinya saat memimpin apel mengatakan, bagi pengusaha reklame yang tidak memiliki ijin atau yang tidak sesuai dengan Master Plan akan dilakukan penertiban demi keindahan kota.

“Yang tidak memiliki ijin reklame secara illegal, kita tertibkan demi keindahan kota dan pelaksanaan ini sudah sesuai aturan yang ada,”ungkapnya.

Ia menjabarkan, bagi para pengusaha reklame yang sudah memiliki ijin dan sudah melakukan konfirmasi kepada BP Batam akan di berikan batas waktu yang telah di tentukan untuk membongkar atau memindahkan reklame tersebut.

“ Beberapa pengusaha sudah conform ke Kita dan Kita tunggu batas waktu sampai selesainya penertiban tapi kalo kita tunggu sampai waktu yang ditentukan tidak conform akan Kita tertibkan, “ terangnya.

Eko menegaskan, seiring dengan adanya pelebaran jalan kedepannya aturan penempatan reklame juga akan ikut berubah sesuai dengan Master Plan BP Batam.

“ Semua titik-titik yang sudah di ijinkan itu sudah di analisa, yang tentunya di buat master plannya, seperti ini sekarang, mungkin kedepan ada perubahan seiring dengan adanya pelebara jalan penempatan reklame ini juga ikut berubah, “ jabarnya.

Untuk mensosialisasikan kepada para pengusaha Baleho, BP Batam akan mengajak duduk bersama dengan beberapa stake holder untuk membicarakan penempatan titik-titik yang boleh dipasang seiring selesainya pelebaran jalan yang saat ini sedang di bangun.

Dalam perencanaan Master Plan yang di buat BP Batam, para pengusaha juga diwajibkan untuk membuat taman di area dibawah Baleho yang terpasang dengan model taman yang telah di tentukan dalam Masterplan.

“ Selanjutnya kedepannya akan kita expos bahwa pemasangan reklame yang tidak tertib akan kita tertibkan dan pekerjaan ini bisa kita laksanakan dengan baik dan lancar dan tanpa hambatan saat kita melaksanakan pengerjaan, “tutupnya.BGS /IKA

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait