BNNP Kepri Musnahkan 3.320,41 Gram Sabu dengan 10 Tersangka

Konferensi Pers tentang pemusnahan Sabu 3.320,41 Gram Sabu dengan 10 Tersangka

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepri kembali melakukan pengungkapan dan pemusnahan Narkotika golongan 1 (sabu) di kantor BNNP Kepri, Rabu (01/08/18).

Dari hasil pengungkapan 5 kasus yang di lakukan BNNP Kepri pada periode bulan juli di wilayah Kepulauan Riau barang bukti yang berhasil di sita oleh BNNP Kepri sebanyak 8.958,44 gram sabu dari 10 tersangka.

Bacaan Lainnya
BB Sabu 3.320,41 Gram dari 10 Tersangka

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol.Richard Nainggolan dalam konferensi Pers menyampaikan, pengungkapan BB sabu berasal dari hasil penegahan petugas Bea dan Cukai  Bandara Hang Nadim Batam mengamankan seorang pria Berinisial I yang kedapatan  membawa sabu-sabu sebanyak 432 gram yang rencananya akan dibawa dari Batam menuju Surabaya.

“ Dari hasil pengembangan berikutnya Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Batam kembali melakukan mengamankan dua orang pria M (33 thn) dan M.I (30 thn) WNI yang kedapatan membawa narkotika jenis Sabu – sabu sebanyak 1.032 gram, “ jelasnya.

Pemusnahan Sabu di Mobil Insemenator

Ia menjelaskan, Bea dan Cukai juga mengamankan 2 orang WNI berinisial O dan K yang kedapatan Membawa sabu di Pelabuhan Harbour Bay sebanyak 186 gram yang di sembunyikan di dalam tubuh melalui anus.

Sedangkan dari hasil penangkapan yang di lakukan oleh BNNP kepri yang di bertempat di Hotel Sky In kamar 210 Botania garden Kota Batam berhasil menangkap seorang pria berinisial M.A dengan barang bukti sabu – sabu seberat 2.055 gram dan kemudian dari hasil penangkapan dari tersangka M.A di lakukan pengembangan yang kemudian di lakukan penagkapan BNNP kepri Mengamankan 2 orang pria masing masing berinisial  S dan I di perumahan pondok asri sungai batam dengan barang bukti sabu – sabu sebanyak 2,44 gram.

BB Sabu saat dilakukan test oleh petugas BNNP Kepri

Dalam kasus yang sama BNNP Kepri kembali mengamankan P (53 thn) WNI di bakso gunung jodoh, jalan duyung, Batu Ampar, Kota Batam yang saat itu kedapatan membawa sabu sebanyak 5.260 gram, Kemudian dilakukan pengembangan dan di tangkapnya pria berinisial L (36 thn) keduanya di kenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“ Sebanyak 3.320,41 gram di lakukan Pemusnahan yang langsung di musnahkan oleh Kepala BNNP Kepri, Brighjen Pol. Richard Nainggolan, Wadir Narkoba Polda Kepri Pardede, Bea dan Cukai Sulaiman, Perwakilan Kepala Bandara Hang Nadim Batam, dan perwakilan jurnalis Leo yang langsung disaksikan oleh Para tamu undangan, “pungkasnya. BGS/IKA

 

TERDEPAN TV

Pos terkait