Tanpa Peringatan Eksekusi Tim Eksekusi PN Minta Hasnah Mengosongkan Rumah dengan Paksa

Hasnawati Siregar menolak rumahnya dieksekusi Tim KPKNL

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Terjadi penolakan dan perlawanan yang dilakukan Hasnawati Sinaga saat Tim Pengadilan Negeri (PN) Batam, mendatangi rumah kediamannya, untuk di eksekusi oleh tim gabungan ini.

Penolakan tersebut merupakan buntut rangkaian kasus yang menimpa si-pemilik rumah yang memiliki tanggungan pada Bang BPR Indobaru yang tertunggak karena lambatnya pembayaran yang harus diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua pihak.

Bacaan Lainnya

Dalam perjanjian tersebut, Hasnah meminjam sejumlah uang kepada Bank BPR Indobaru sebesar Rp 65 juta dengan jangka waktu 60 bulan lama pengangsuran, atau sebesar Rp 1.760.417/bulan dengan suku bunga 12.5% dengan jaminan 1 unit rumah yang berada di lokasi Batu Aji terhitung dari tanggal 24 januari 2014- 24 Desember 2018 (4 tahun).

Awalnya Hasnah membayar cicilan rumah tersebut berlangsung lancar, namun berjalannya waktu angsuran yang harus dibayarkan macet di tengah jalan.

Angsuran pembayaran yang dibayarkan Hasnah berjalan 2 tahun atau sebesar Rp 40 juta dari hutang tanggungan yang dibayarkan sebesar Rp.60 juta dan dalam kurun waktu 1 tahun mengalami keterlambatan pembayaran.

Hasnah selaku Debitur berusaha ber-itikat baik untuk meminta tenggang waktu kepada Bank BPR Indobaru, namun pihak Bank tidak mengindahkan surat yang sempat dilayangkan hingga surat lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL Kota Batam) yang dikirimkan kepadanya tiba dan diterima oleh anak lelakinya yang masih duduk di bangku SMP untuk menandatanganinya.

“ Setelah lelang selesai ada satu layangan surat dari PN batam, yang kita terima untuk pengosongan rumah, tetapi saat itu Saya berada di luar kota, Saya bilang Saya bekerja sehingga anak Saya menerima ini tanpa memikirkan efeknya, untuk anak di bawah umur dan pada waktu itu, anak Saya akan mengikuti ujian nasional.

Dari penuturan Hasnah menyampaikan, saat memberikan surat yang diterima anaknya, yang duduk dibangku SMP, petugas PN Batam yang bernama Bastian Ginting menyerahkan surat dan menitipkan pesan, agar menyampaikan kepada orang tuanya untuk segera mengosongkan rumah, “jangan sampai polisi yang bertindak” kata Hasna menirukan pesan anaknya, yang dinilai terlalu arogansi yang disampaikan kepada anak seusianya.

“ Bastian Ginting meminta kepada anak Saya untuk bilang sama mamak jangan sempat polisi yang mengosongkan, sehingga anak Saya ketakutan, nanti anak Saya bisa dibawa juga untuk saksi hidupnya, “ terangnya, Kamis (06/09/18) di Batam Centre.

Kekecewaan Hasnah bukan tidak beralasan, Ia merasa tidak dihormati sebagai seorang Debitur, karena pihak Bank seolah-olah memaksakan diri untuk mengambil paksa hak miliknya untuk di jual kepada pihak ketiga melalui eksekusi lelang yang sebelumnya tidak ada pemberitahuan SP 1,2 dan 3 kepadanya.

“ Berdasarkan PK NO 710, telah sepakat dengan semua hal yang tercantum didalamnya dan sebagaimana dalam UU HT, Saya berhak mengajukan keberatan terhadap objek jaminan yang akan dilelang dengan dasar tidak ada SP 1,2 dan 3 kepada Saya, “ tutur Hasnah.

Ia juga menyesalkan tindakan pelelangan yang dilakukan pada pihak ketiga karena tidak dilibatkan dalam musyawarah terhadap lelang tersebut begitu pula tidak adanya keterbukaan data pelelangan dan harga jual yang sudah disepakati oleh pembeli.

“Apabila ini mau dilelang seharusnya Saya juga dilibatkan dan diajak musyawarah, tentang harga rumah tersebut, bahkan Saya tidak diberi kesempatan untuk menjual rumah Saya sendiri yang harganya di jual sangat murah yaitu senilai Rp 110 juta padahal harga pasaran disana sebesar Rp. 180 juta hingga Rp 200 juta, dan ini tidak adil, “ Ungkap Hasnah.

Hasnah hanya meminta keadilan pada pejabat pemangku kebijakan atas kasusnya, agar Dirinya diberi kesempatan untuk mencicil kembali tunggakan rumahnya dan membatalkan pelelangan.

Upaya Hasnah juga telah dilakukan dengan mendatangi Kantor OJK yang ada di Batam Centre, namun sayang pihak OJK dalam hal ini tidak bisa memberikan komentar apapun, karena kasus tersebut sudah ditangani oleh pengadilan Negeri Batam dalam hal ini KPKNL Kota Batam yang sempat mendatangi rumah Hasnah untuk melakukan eksekusi.

” Ketika dikonfirmasi kepada OJK yang dijumpai langsung oleh staff OJK, Ega menyampaikan, tidak bisa memberikan informasi secara detail ( Off The Record) karena bukan wewenangnya, tapi wewenang pimpinan yang tidak berada di tempat. Mohon maaf informasi Saya ini off the record aja ya, bukan wewenang Saya karena Saya bukan humas dan ini kewenangan pimpinan untuk menjawab, ” kata Ega untuk tidak menulis penyampainnya di media.

Dalam hal yang sama, Hasnah juga meminta bantuan kepada Anggota Dewan Kota Batam untuk melakukan mediasi atas kasus yang membelitnya, yang dirasakan tidak adil.

“ Langkah yang akan kita tempuh adalah dengan berupaya untuk meluruskan masalah ini melalui Anggota Dewan Komisi I dan Kita tadi sudah membuat surat dan kami memohon untuk masalah ini ada keadilan tentang lelang dan eksekusi, yang dilakukan dengan tindak kekerasan dengan cara memaksa, melemparkan Saya, mendorong, memaksa untuk masuk dan membongkar pagar agar mereka bisa masuk dan mengeluarkan barang-barang dari rumah, “tutur Hasnah sedih campur kecewa, “ tutup Hasnah.

Sedangkan dari Tim eksekusi dari PN Batam, sampai berita ini diunggah belum bisa dijumpai. Untuk lebih detailnya Tonton Vidio Cuplikan saat proses eksekusi. IKA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait