TERDEPAN.CO.ID, LHOKSUKON – PT.Pertamina Hulu Energi (PHE) dibantu Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (19/12/2018) melakukan pematokan tanda batas milik perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) di kabupaten Aceh Utara, yang diduga telah di klaim sebagai hak milik masyarakat, di Desa Tepin Kebeu kecamatan Matang Kuli, kabupaten Aceh Utara.
Sebelumnya salah seorang warga telah menggugat Pemerintahan Desa secara Perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lehoksukon terkait dugaan penyerobotan tanah miliknya untuk kepentingan pembangunan jembatan.
KepaLa Bidang Aset Pertamina Hulu Energi (PHE) Aceh Utara Rusli menyebutkan pematokan itu dilakukan sesuai dengan bukti surat yang ada di perusahaan itu. Gugatan tidak memiliki dasar hukum, karena yang tergugat pemerintahan Desa, sedangkan objek gugatan milik perusahaan.
“ Bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dangan pemasangan patok tanda batas, di persilahkan menempuh jalur hukum, karena itu hak semua warga negara. Tidak tertutup kemungkinan kami juga akan menempuh jalur hukum, “terangnya.
Menurut Rusli, seharusnya Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon memberikan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) terhadap gugatan perdata yang dilakukan oleh salah seorang warga, karena gugatannya mengandung cacat formil.
Sementara itu, bagian Bidang Pemerintahan Dayan Albar mengatakan, kehadiran nya mewakili pemerintah datang ke lokasi untuk menyaksikan hasil pematokan. “Saya datang ke lokasi untuk menyaksikan hasil pematokan, Pemerintah dan BPN dengan melaksanakan pematokan sesuai dengan bukti surat yang ada.
Sementara itu, wakil ketua DPRK Aceh Utara Abdul Mutalib, S.Sos, M.A.P mengatakan, kedatangannya ke lokasi pematokan selain menyaksikan hasil dari pengukuran yang dilakukan oleh pihak PHE.
“Pemerintah belum bisa berbuat banyak karena yang menjadi objek sengketa merupakan milik perusahaan, namun demikian dirinya berharap persoalan ini agar cepat di selesaikan, apa lagi menyangkut dengan pembangunan, “jelas Taliban.
Pengukuran itu juga dikawal puluhan personil Polisi dari Polres Lhoksukon Koramil Matang Kuli. (Muhammad Abubakar)