TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Dua unit pesawat tempur F16 Fighting Falcon TNI AU yang bermarkas di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, telah memaksa mendarat sebuah pesawat kargo jenis Boeing B777 yang dioperasikan oleh maskapai Ethiopian Air dengan nomor registrasi ET-AVN di bandara Hang Nadim, Batam karena memasuki wilayah kedaulatan udara yurisdiksi Indonesia tanpa dilengkapi Flight Clearance (FC), Senin (13/1/2019).
Menurut Keterangan dari Kasubdispenum Dispenau, Pesawat ET-AVN berangkat dari Addis Ababa, ibukota Ethiopia dengan tujuan Hong Kong tersebut memasuki wilayah udara Indonesia tanpa bisa menyebutkan izin atau FC setelah dihubungi oleh otoritas navigasi udara Indonesia (AirNav) melalui komunikasi radio, kemudian Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) segera memerintahkan dua pesawat tempur F16 dari Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru untuk melakukan identifikasi visual dan penyergapan.

Pesawat F16 dengan callsign Rydder Flight diawaki oleh Kapten Pnb Barika (TS-1627) dan Kapten Pnb Anang (TS-1633) berhasil melakukan kontak visual dengan B777 ET-AVN dan melakukan komunikasi pada frekuensi darurat serta memaksa pilotnya untuk mendaratkan pesawatnya di bandara Hang Nadim Batam untuk dilakukan proses hukum/penyelidikan oleh pihak TNI AU di Lanud Raja Haji Fisabillah, Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.
Mayor TNI AU, Wardono menyampaikan, pesawat B777 ET-AVN mendarat di Batam Pada pukul 09.33 WIB disusul oleh dua pesawat F16 TNI AU pada pukul 09.42 WIB.
“ Pesawat terbang melintas di teritorial Indonesia, tanpa seijin Negara Republik Indonesia dan tidak memiliki Flight Clearence terbang melintas dan TNI AU memaksa menurunkan pesawat tersebut dan mendarat di Bandara Hang Nadim Batam, tadi pagi pikul 07.30 WIB, “terangnya.
Ia menegaskan, pesawat B777 ET-AVN diawakil oleh 6 kru yang terdiri dari Kapten, Co Pilot dan Teknisi yang saat ini masih dilakukan interogasi oleh TNI AU, Bea Cukai, Imigrasi dan instansi terkait.
“ Pilot dan kru masih di interogasi, dari pihak TNI AU, Bea Cukai, Imigrasi dan dari instansi terkait yang berkaitan dengan kegiatan untuk melakukan interogasi dan sampai saat ini Kami masih menahan pesawat tersebut karena Kami, masih melakukan proses penyelidikan dan proses hukum perijinannya seperti apa, ‘tuturnya.
Menurutnya, penangkapan pesawat asing sudah dilakukan berulangkali karena telah melakukan pelanggaran dengan memasuki teritorial Indonesia tanpa ijin resmi.
“ Ini merupakan penangkapan yang kesekian kalinya karena melakukan pelanggaran dan memasuki teritorial indonnesia tanpa dilengkapi surat ijin resmi, dan di tahun 2019 ini adalah penangkapan yang pertama kalinya dilakukan oleh TNI AU.
Mayor Wardoyo juga menegaskan bahwa TNI AU akan selalu siap siaga menjaga dan mengamankan wilayah kedaulatan NKRI dari para penyusup asing yang telah memasuki wilayah teritorial Indonesia tanpa adanya dokumen yang resmi.
“ Terkait penangkapan ini kami pesan, agar tidak berani-beraninya mengganggu dan masuk teritorial Indonesia, karena telah melemahkan kedaulatan Negara Indonesia, TNI AU akan siap-siaga menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kapanpun siap Kita bergerak, “pungkasnya.
Redaksi







