Terbukti Gelapkan Uang 1.2 Triliun Bos Abu Tour Hamzah Mamba di Vonis 201 Tahun

Bos Abu Tours Hamzah Mamba saat mendengarkan putusan dakwaan Vonis di PN Makasar
Bos Abu Tours Hamzah Mamba saat mendengarkan putusan dakwaan Vonis di PN Makasar

TERDEPAN.CO.ID,MAKASAR-Terbukti melakukan penggelapan dan pencucian jemaah senilai Rp 1,2 triliun, Bos Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara. Oleh Majelis Hakim PN Makasar, senin (29/01/19).

Dalam dakwaan pertimbangan hakim yang dibacakan Dody Hendra Sakti di PN Makassar, tidak ada satu pun bukti atau pernyataan yang meringankan Hamzah Mamba.

Bacaan Lainnya

“Hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan di persidangan,” kata Dody dalam persidangan siang ini.

Dody mengatakan banyak hal yang dianggap oleh majelis hakim yang memberatkan Hamzah Mamba terkait kasus ini. Selama persidangan misalnya, keterangan Hamzah dianggap berbelit-belit.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dan dilakukan dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota untuk mencari jemaah serta membuat biaya umrah jauh di bawah harga rasional,” terangnya.

Lanjutnya, Dody menyebut Hamzah Mamba menggunakan uang jemaah untuk membeli aset-aset untuk kepentingan pribadinya

“Terdakwa juga mengetahui bahwa perusahaan sudah rugi tapi ternyata masih membeli aset lagi,”tutupnya.(*)

TERDEPAN TV

Pos terkait