TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla melalui Walikota Batam, Muhammad Rudi berpesan kepada BP Batam untuk menyelesaikan Port Container Batu Ampar dalam waktu sebulan harus selesai, Sabtu (02/02/19) saat menghadiri ekspor perdana produk Smarthome Pegatron di PT. Satnusa Persada yang ada di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
“ Tadi ada pesan dari Wapres RI, Jusuf Kalla kepada BP Batam bahwa satu bulan di kasih waktu untuk menyelesaikan Port Container Batu Ampar, karena perhari ini, Sea Ship pengerjaannya masih menggunakan Beko, 50 tahun lalu penggerjaannya masih menggunakan itu juga dan di dunia ini, tidak ada lagi kecuali di Batu Ampar, maka oleh sebab itu, dikasih waktu satu bulan untuk menyelesaikannya, “terang Rudi, usai menghadiri pelantikan pengurus Kadin di Hotel Best Western Batam,Sabtu (02/02/19) petang.
Lanjut Rudi, pengerjaan tersebut untuk bekerjasama dengan PT Pelabuhan Indonesia I (persero) atau Pelindo 1 yang ada di Medan Sumatra, dengan menggunakan sistim yang lebih canggih.
“Dalam sebulan harus selesai dan harus menggunakan sistim yang lebih canggih sehingga orang tidak bosan ke Batam, tadi di tanya juga berapa teus satu tahun hanya 300 ribu, kalau secara umum berapa yang harus diharapkan 1,2 juta kenapa cuman bisa dapat 300 ribu, karena alat kita tidak bisa bekerja, “ jelas Rudi mengutip pesan JK.
Rudi menyampaikan, dengan pesan Wapres Jusuf Kalla merupakan PR yang harus segera dilaksanakan oleh BP Batam dan Pemko Batam.
“ Maka itu menjadi PR buat kita, yaitu Pemko dan BP Batam, untuk menggesa dan supaya bisa dilaksanakan, semua fasilitas sudah mencukupi, tinggal pasang beli alat saja, jika punya duit, kalau tidak bisa baru beli apa ?,, kalian bisa tulis besar besar, kalau baru terlalu mahal, belilah yang tidak terlalu mahal, dapat duit dari mana tanggung jawab sendiri,“ bebernya lagi.
Menurutnya dengan selesainya pekerjaan tersebut, pendapatan dari pelabuhan akan ada hasilnya.
“ Artinya, Saya berharap itu semua berjalan sehingga pendapatan dari pelabuhan itu akan ada, “pungkasnya. / IKA







