
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Ketua rapat pimpinan Paripurna ke-3 untuk masa persidangan II tahun sidang 2019, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nuryanto. SH, akhirnya memutuskan rencana Ranperda Bea Gerbang atas Jasa Pengolahan Sampah tidak bisa dilanjutkan ketingkat pansus, Senin (11/02/19) untuk masa persidangan II tahun sidang 2019 di Gedung DPRD Kota Batam.
Dalam pandangan yang dibacakan perwakilan fraksi terhadap Ranperda Bea Gerbang atas jasa pengolahan sampah, sebelumnya pernah 2 kali di tolak dan kembali mendapatkan hasil penolakan yang sama oleh anggota DPRD Batam dengan perolehan pendapat persetujuan dari 3 fraksi dan mendapatkan penolakan dari 5 fraksi serta 1 fraksi tidak hadir.
Nuryanto,dalam kesimpulannya memutuskan, rencana Ranperda Bea Gerbang atas jasa pengolahan sampah tidak bisa dilanjutkan ketingkat pansus.
“Sebelumnya sudah pernah 2 kali ditolak oleh DPRD Batam dan kini kembali mendapat hasil yang sama yang hanya disetujui oleh
3 fraksi dan di tolak oleh 5 fraksi serta 1 fraksi tidak hadir, “jelas Nuryanto.
Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad mewakili Walikota Batam membacakan pandangan Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam dalam penataan dan pelestarian Kampung Tua, yang menyatakan bahwa pemerintah sependapat dengan usulan DPRD Batam.
“Pemko Batam menyambut baik usulan Ranperda penataan Kampung Tua yang diusulkan DPRD Kota Batam,”ungkapnya.
Ia menyampaikan, atas keputusan DPRD Batam yang menolak Ranperda Bea Gerbang atas jasa pengolahan sampah adalah pandangan Dewan Rakyat, sampai 3 kali, Pemko Batam kedepannya akan melakukan pertimbangan terkait angka 15 % untuk perluasan TPA.
“Sudah 3 kali ditolak, artinya terkait ini kita tutup buku dulu dan tidak bisa dilanjutkan kembali, kedepannya kita akan lakukan pertimbangan dan untuk sementara akan melakukan perluasan TPA dan Kita tetap fokus terhadap persoalan sampah di Batam bisa teratasi dengan baik,” tutunya. (*)