
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Sidang paripurna beragendakan Laporan Bapemperda DPRD atas Pengkajian/Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penataan dan Pemberdayaan PKL sekaligus pengambilan keputusan menghasilkan tiga poin penting yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, dalam rapat paripurna yang digelar di kantor DPRD Kota Batam, Senin (18/2/2019).
Hadir dalam paripurna tersebut, Wali Kota Batam Rudi, Ketua DPRD Batam Nuryanto, dan anggota dewan beserta unsur pimpinan.
Tiga poin penting tersebut meliputi, pendataan PKL, keterbatasan lahan bagi pedagang dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam, dan estetika dan ketertiban kota.
“Ketiga alasan ini sangat penting dan anggap krusial dengan menimbang dari berbagai aspek dan implementasi yang mempertimbangkan batas kewenangan pemerintah daerah, khusunya soal lahan, “ paparnya.
Menurut Rudi, Pemko Batam dapat menerima Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prioritas program pembangunan daerah dan program penataan dan penertiban perkotaan.
“ Kita tetap akan mengacu kepada UU dengan mengedepankan prioritas program pembangunan daerah dan program penataan dan penertiban perkotaan, sesuai dengan Perda No 10 tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam, yang juga di dalamnya ada mengatur tentang pedagang kaki lima, “tuturnya..
Sebelumnya, Pemko Batam meminta agar dapat meninjau kembali pembahasan ranperda tersebut. Rudi mengatakan, Pemko Batam telah mempelajari dan mencermati muatan materi Ranperda yang telah dibahas DPRD bersama tim Pemko.
“ Kalau Kita memperhatikan laporan Pansus terdahulu, maka tiga poin penting sudah tepat, “ jelasnya.
Mendengar uraian penjelasan Walikota Batam, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyatakan paripurna secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan oleh Wali Kota Batam dan Ketua DPRD Batam. (*)