Tidak Ada Itikat Baik, Pemilik Media Online Akan Bawa Kasus Riza Fahlevi ke Ranah Hukum

Ilustrasi
Ilustrasi

TERDEPAN.CO.ID, BATAM– Pemilik media online berencana akan melaporkan Muhammad Riza Fahlevi Manejer Strategi Komunikasi dan Informasi Media ternama dan tertua di Batam keranah hukum, karena tidak memiliki itikat baik untuk mengklarifikasi atas perbuatannya yang telah mencoreng nama baik marwah media online didepan publik.

Kasus tersebut berawal saat Muhammad Riza Fahlevi membuat kegaduhan di jagat Net, karena telah menyebar ujian kebencian terhadap media online ( media siber) yang ia juluki media daring dengan mempropokasi masyarakat untuk meninggalkan media online yang dianggapnya tidak berkualitas dan brengsek.

Bacaan Lainnya

Dasar pelaporan atas kasus tersebut didasari oleh beberapa pemilik media online dan pimpinan redaksi yang merasa dilecehkan oleh tuduhan dan fitnah secara sepihak yang ditulis dan dituangkan dalam tulisan dengan judul “Insinuasi, Fitnah di Balik Tanda Tanya” yang menuturkan bahwa untuk membikin media online hanya bermodalkan uang 100.000 saja yang membuat seseorang punya kekuasaan, jabatan dan bisa digunakan untuk memeras pejabat.

Beberapa kesalahan dan tudingan sepihak atas tulisan Riza Fahlevi  yang dirangkum TERDEPAN terdapat 11 poin penting yaitu:

  1. Riza menyampaikan media online brengsek
  2. Propokasi kepada masyarakat untuk tidak percaya media online
  3. Meminta masyarakat memilih media cetak karena menurutnya masih banyak pembaca dan dipercaya sedangkan media online kurang pembaca
  4. Riza menuding media online hanya untuk memeras
  5. Riza memfitnah media online hanya bermodal Rp.100.000
  6. Riza menganggap media online tidak berkualitas
  7. Riza memprofokasi masyarakat untuk lebih percaya media cetak dibanding media online
  8. Riza menantang dan mengancam media online akan menyebarkan ujaran kebencian kesekolah-sekolah sampai pulau terluar
  9. Riza menganggap untuk menjadi Redaktur, Pimred dan Owner asal tempel di media tanpa melalui mekanisme yang benar.
  10. Riza berjanji akan meminta maaf kepada media online dan pimred serta pemilik media baik dilaman facebook milik pribadinya maupun secara terbuka dengan mengundang konpres namun tidak ditepatinya.
  11. Riza tidak ada itikat baik untuk mengklarifikasi dengan menonaktifkan HP sehingga tidak dapat dihubungi.

Berdasar kesalahan sebanyak 11 poin penting yang dilakukan Riza Fahlevi itulah yang akan dijadikan rujukan para pemilik media dan pimpinan redaksi untuk melaporkan keranah hukum yang sebelumnya sempat digugurkan oleh Tim penyidik Polresta Barelang yang dianggap kurang memenuhi unsur delik hukum pidana atas kasus yang dilakukan Riza Fahlevi.

“ Untuk kasus ini belum bisa dikatakan masuk dalam delik hukum karena yang bersangkutan tidak menyasar keperorangan sesuai pasal KUHP 310 dan 311 KUHP jelas, “ tim penyidik Polresta Barelang pada Rabu ( 06/02/19) kepada TERDEPAN saat berkonsultasi atas tulisan Riza Fahlevi.

Menanggapi kasus Riza Fahlevi yang viral dan membuat berang para pengusaha media online dan pimpinan redaksi, beberapa pengamat hukum berpandangan berbeda bahwa kasus Riza Fahlevi ini sudah bisa dikatakan masuk unsur pidana sesuai pasal UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat 3.

“Pernyataan yang dikeluarkan oleh Riza Fahlevi itu sudah masuk delik pidana sebagaimana UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE pasal 27 ayat 3, sebab dengan adanya kalimat penghinaaan (Media Online Brengsek) telah nyata unsur pasal tersebut telah terpenuhi. Bahkan lebih parah lagi, yang dihina adalah keseluruhan media online di Indonesia,” jelas Pengamat Hukum, Jerry Fernandez, SH.,CLA.

Menurutnya siapapun bisa membuat pengaduan sepanjang ia (Pemilik Media) dalam menyajikan informasinya memakai cara-cara digital atau siber media.

“Jadi siapapun bisa membuat pengaduan atas itu sepanjang ia (Pemilik Media) dalam menyajikan informasinya memakai cara-cara digital atau siber media, apalagi dengan adanya ajakan kepada masyarakat agar tidak membaca media online karena tidak berkualitas tanpa disebutkan indikator kualitas sebagaimana di maksud, “ lanjut Jerry salah satu putra senior kondang wartawan Tempoe, Almarhum Rumbadi Dalle, SH.,M.H, Pada kamis (07/02/19).

Pengamat hukum Rio Fernando Napitupulu, SH ikut menegaskan bahwa, ulasan tulisan yang di posting Riza Fahlevi melalui laman facebook pribadi bisa dikategorikan masuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang melanggar pasal 28 ayat 2 UU IT, Pasal 4 dan 16 tentang penghapusan diskriminasi, serta pasal 156,157, 310,311 KUHP

“ Ini sudah bisa dikategorikan masuk delik pidana pasal 28 ayat 2 UU IT, Pasal 4 dan 16 tentang penghapusan diskriminasi, serta pasal 156,157, 310,311 KUHP, yang mana pasal tersebut apabila seseorang menimbulkan permusuhan, kebencian individu(masyarakat) ancaman Pidana Ujaran Kebencian terancam pidana 4 hingga 6 Tahun penjaran dan denda maksimal Rp 1Milyar, “ papar Rio.

Sebagai pakar pengamat hukum, Rio sangat menyesalkan tindakan Riza Fahlevi yang sudah senior dikancah jurnalistik, yang berkiprah 18 tahun lamanya, apalagi dibawah payung media besar yang melakukan tuduhan tanpa dasar yang berujung pada fitnah (Hoax).

“Apabila dia ada bukti media online melakukan tindak kejahatan pemerasan dan sebagainya silahkan dia lapor per orangnya, bukan asal tuduh begitu dan ini efeknya adalah ke Media Online secara keseluran di Indonesia, yang mana hanya melalui kata-kata  dan berbagai ancaman intimidasi untuk media online. Dan dari sini dia sudah memihak kepada Pejabat dan Pengusaha, tanpa memikirkan media-media yang sudah ada. Dan intinya Dia sudah benci mungkin akibat dari berkurangnya Omset penjualan dari Media Cetak karena Masyarakat banyak menggunakan media online untuk berita-berita ter-update, “pungkasnya, pada kamis (07/02/19).

Sampai berita ini diunggah yang bersangkutan masih belum adanya tanda-tanda adanya itikat baik untuk memberikan klarifikasi secara terbuka seperti yang disampaikan saat diwawancara, yang dimungkinkan kasus ini akan segera dilanjutkan ke ranah hukum (Polda Kepri) yang akan dilakukan oleh perwakilan media online untuk ditindak dan diproses.

Redaksi

 

 

 

 

 

 

 

TERDEPAN TV

Pos terkait