
TERDEPAN.CO.ID,BATAM-DPRD Kota Batam menyetujui usulan Walikota Batam terhadap Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kota Batam Tahun 2016-2021, Senin (11/3/19) pada rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batam.
Rencana perubahan perda nomor 8 Tahun 2016 tentang RPJMD kota Batam, yang diusulkan oleh Walikota Batam Rudi SE dalam Rapat Paripurna sebelumnya, juga sangat disambut baik oleh seluruh Faksi DPRD Kota Batam yang hadir.
“Setiap daerah diwajibkan memiliki perencanaan pembangunan sebagai program kerja kepala daerah dalam menjalankan visi dan misinya di daerahnya, “ tutur Mesrawati Tampubolon dari fraksi Partai Demokrat saat membacakan tanggapannya.
Ia menyampaikan, program kerja tersebut akan dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan daerah baik itu yang bersifat rencana pembangunan jangka panjang maupun rancangan pembangunan jangka menegah.
“Kita ketahui bersama bahwa dokumen rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakahirnya jabatan kepala daerah, “lanjutnya.
Dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah yang berpedoman kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) serta memperhatikan RPJMD Provinsi maupun nasional.
Menurutnya, Program Kerja tersebut dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan daerah baik itu yang bersifat rencana pembangunan jangka panjang maupun rancangan pembangunan jangka menegah. “Kita ketahui bersama bahwa dokumen rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah selama 5 tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakahirnya jabatan kepala daerah.
“Dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi misi dan program kepala daerah yang berpedoman kepada rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJMD) serta memperhatikan RPJMD Provinsi maupun nasional,”terangnya.
Ia menambahkab, dalam menjalankan rencana pembangunan daerah apabila dirasa ada perobahan pembangunan daerah memang diperkenankan untuk melakukan perobahan prioritas pembangunan sesuai dengan evaluasi dan perkembangan yang terjadi didaerah sebagaimana yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini.” kata Mesrawati
Ulas Mesrawati, pada prinsipnya fraksi kami menyambut baik atas rencana pembahasan perda nomor 8 tahun 2016 tentang RPJMD kota Batam.
“Menelaah dan mencermati apa yang disampaikan Walikota pada sidang sebelumnya, terkait rencana perubahan RPJMD terhadap prioritas pembangunan dalam jangka 5 tahun ini. Walikota Batam menyampaikan salah satu faktor dilakukan perubahan RPJMD menyusul terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi kota Batam, dan ekonomi kepri tahun 2016 dan 2017 yaitu pada tahun 2016 hanya tumbuh dikisaran 5, 43 Persen untuk pertumbuhan ekonomi Batam dan 4, 77 persen untuk provinsi kepulauan Riau.
Mesrawati mengatakan, pada tahun 2017 semakin melemah pada kisaran 2,19 persen untuk kota Batam dan 2.01 persen untuk provinsi kepulauan Riau. Kami menyadari dan sependapat degan hal tersebut, dengan lambatnya pertumbuhan perekonomian pasti berdampak pada beberapa sektor di kota Batam. Dari hal tersebut sangat wajar pemerintah kota Batam akan melakukan perobahan RPJMD kota Batam.
Lanjutnya, dengan melambatnya perekonomian di Tahun 2016 dan 2017 kita tidak perlu kawatir, berdasarkan data dari pertumbuhan perekonomian daerah peovinsi kepulauan Riau menunjukkan kenaikan sebesar 4.47 persen pada triwulan pertama meningkat menjadi 4, 51 persen pada triwulan kedua tahun 2018. Artinya pada tahun 2018 pertumbuhan ekonomi sudah mulai meningkat.
“Dikatan Mesrawati, peningkatan ekonomi tersebut merupakan kerja keras kita bersama baik pemerintah daerah kota Batam maupun DPRD kota Batam yang merupakan institusi yang menjalankan roda pemerintahan daerah.
Dalam hal ini, Fraksi Partai Demokrat juga menyinggung persoalan Lahan, kesehatan, pendidikan dan peningkatan SDM yang tidak kalah penting. Dimana menurutnya kota Batam belum bebas dari buta Aksara, sebagai dampak dari banyaknya anak anak putus sekolah . Data yang diperoleh Bahwa batam masih ada 1 persen dari penduduk kota Batam yang buta aksara. Untuk itu pemerintah daerah perlu memikirkan bagaimana menanggulangi agar tidak terjadi putus sekolah.” ujar Mesrawati dalam penyampaiannya (B7)
Fraksi yang setuju atas rencana perobahan RPJMD tersebut yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi PKB , Fraksi Nasional Demokrat, Fraksi Amanat Nasional dan Fraksi Kebangsaan Nasional.(*)
Redaksi