
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Mendagri memberikan peringatan keras kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Amjon yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Eksport biji bauksit milik PT. Gunung Bintan Abadi (GBA). Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Informasi yang berkembang dalam surat mendagri Kadis ESDM Amjon diberikan sanksi berat berupa pencopotan dari jabatannya saat ini bersama rekannya Azman Taufik, karena terindikasi turut terlibat dalam penerbitkan izin tersebut sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“ Selain Amjon, sanksi yang sama juga harus diberikan kepada Azman Taufik karena terindikasi turut terlibat dalam penerbitkan izin tersebut sewaktu menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), “ujar Kepala Inspektorat Kepri, Mirza Bakhtiar.
Mirza mengatakan isi dan sifat surat mendagri tersebut bersifat rahasia.
“Sifatnya rahasia, dan sudah ditindaklanjuti, untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke Sekda Kepri. Karena tindaklanjutnya menjadi kewenangan pimpinan,” tutupnya. (*)
Editor : IKA