Gelper Lucky Zone Diduga Berbau Judi Pemain dan Pengelola Cuek Tak Takut Polisi

Foto yang diduga Salah satu Pendana Gelper Lucky Zone (WNA Taiwan)

TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Modus tempat arena permainan atau biasa disebut Gelanggang Permainan (Gelper) yang diduga berbau judi semakin menggila, di Lucky Zone yang beralamat di pusat keramaian yang ada dikota Batam, salah satunya Gelper Lucky Zone yang bertempat dilantai dasar Top 100 Tembesi Kota Batam.

Gelper yang berdampingan dengan penjual kain dan beroperasi ditempat terbuka ini, buka hingga tengah malam dan setiap hari ramai dipenuhi oleh manusia dari kaum perempuan hingga laki-laki, bahkan tak jarang anak-anakpun ikut menonton permainan tersebut dengan bau asap yang dilakukan oleh orang dewasa, yang tentunya akan berdampak pada kesehatan itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Ramainya para pengunjung di Gelper Lucky Zone ini nampak begitu jelas, dengan sikap cueknya seolah tidak takut apabila tempat tersebut disatroni dan disambangi aparat kepolisian.

Jika dilihat dari aturan agama dan Undang-undang Gelper berkedok Judi ini dilarang sesuai pasal 303 KUHP, Jo. UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo. PP NO. 9 Tahun 1981 Jo. Intruksi Presiden dan Intruksi Menteri dalam Negeri No. 5 tanggal 1 April 1981 yang di pertegas dengan UU No 7 tahun 1974  yang di dalam pasal 1, mengatur dengan semua tindak pidana judi sebagai tindakan kejahatan.

Dengan UUD yang ada dan bukti yang beredar terhadap Gelper ini menjadi tempat ajang perjudian sangatlah kuat, dan dari hasil penelusuran, keberadaan Gelper Lucky Zone ini sudah bukan rahasia baru dikalangan masyarakat sekitar, bahwa tempat tersebut hanyalah modus yang diperankan oleh para pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan dari para penggila judi permainan ini.

Dari bukti penelusuran yang dilakukan tersebut, juga terdapat modus-modus klasik dengan melibatkan oknum aparat dan oknum yang mengaku wartawan untuk memperlancar aktifitas yang bertentangan dengan tujuan utama untuk menjadikan Kota Batam sebagai destinasi wisata yang Bahari dengan simbulnya “ Batam Bandar Madani” yang berarti sebagai Kota yang bersih dan agamis serta modern.

Tidak berhenti disitu saja, penelusuran yang ditemukan dari informasi warga, Gelper Lucky Zone juga diduga dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) sebagai donaturnya.

“ Pendananya WNA, orang Taiwan, Dia juga tinggal disitu juga, padahal kan tidak boleh, “ jelas salah satu pengunjung yang enggan disebutkan namanya, Minggu (24/02/19) sore.

Sampai berita ini ditulis, WNA yang dimaksud belum diketahui namanya, namun saat tim melakukan investigasi melalui pengamatan dilokasi, seseorang yang wajahnya mirip di foto dengan menggunakan kemeja merah dan celana hitam tersebut, terus mengikuti dan mengamati pergerakan Tim saat menyambangi Gelper Lucky Zone dari jarak dekat.

Penelusuran dan pengamatan terus berlanjut, ternyata Gelper Lucky Zone juga diduga sudah memberikan jatah pada pos-pos tertentu untuk memuluskan operasi mereka.

Kecuekan mereka, diduga karena lemahnya jerat hukum yang diberlakukan aparat penegak hukum, tidak membuat efek-jera para pemain dan pengelola, terbukti penyalahgunaan usaha Gelper ini masih terus dimainkan.

Dari informasi yang dihimpun, adapun modus yang digunakan dalam permainan yaitu, jenis hadiah yang diberikan kepada pemain berupa rokok dengan nilai koin atau chip yang sudah ditentukan pihak pengelola gelper dan selanjutnya rokok tersebut ditukarkan pemain dengan uang ditempat yang sudah ditentukan.

Sebelumnya jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengungkap kasus perjudian bermodus Gelanggang Permainan (Gelper), namun ini dinilai bersifat sementara.

Seperti diberitakan beberapa media di tahun 2018 tepatnya di bulan januari yang lalu, sebanyak 21 personil Ditresnarkoba Polda Kepri memberikan apresisasinya, atas keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus perjudian mesin ketangkasan di Kota Batam dengan memberikan penghargaan serta memberikan bantuan 4 mobil operasional tercanggih diseluruh Indonesia di Jajaran Kepolisian.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengky terkait adanya aktifitas ditempat tersebut yang diduga adanya praktek perjudian serta keberadaan WNA dibalik permainan tersebut melalui pesan WhatsApp pribadi pada kamis (25/02/19), tidak ada tanggapan dan jawaban.

Pantauan dilapangan, para pengunjung rata-rata didominasi orang dewasa bebas merokok dan bercampur dengan anak-anak dibawah umur yang ikut menonton kegiatan mereka. Beberapa sarana permainan anak-anak juga ikut terpajang tapi sepi dimainkan karena anak-anak lebih tertarik dengan permainan orang dewasa.

Redaksi

 

TERDEPAN TV

Pos terkait