
TERDEPAN.CO.ID,BATAM- Komisi II DPRD Kota Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh Camat dan Lurah se-kota Batam meminta Aparatul Sipil Negara (ASN) netral dalam menjelang pemilu 2019, pilpres dan pileg yang akan berlangsung pada tanggal 17 april 2019 ini, dalam RDP yang di gelar pada Kamis, (4/3/2019) di Gedung Serba Guna DPRD Batam.
Dalam RDP tersebut membahas tentang adanya isu pembagian sembako yang diduga adanya keterlibatan ASN yang tidak netral dalam menjelang pemilu 2019 diwilayah Kecamatan melalui program Pemerintah Infrastruktur Kelurahan pembagian sembako murah dan sarana parasarana gedung pemerintah yang sarat diselewengkan dan disalahgunakan oleh para pelaku politik, yang akan bertarung pada Pileg 2019 ini.
“RDP ini digelar untuk mengklarifikasi terkait isu dan data-data ASN yang tidak netral dalam menjelang pemilu 2019 khusunya yang berkaitan dengan program Pemerintah baik infrastruktur aupun pembagian sembako murah serta yang lainnya yang menjadi sasaran empuk bagi para pelaku politik, “ terang anggota Komisi II DPRD Batam Dr. Ida.
Ia menyampaikan, sebagai legeslatif yang masih menjabat sebagai anggota komisi II DPRD Kota Batam, bertanggung jawab sebagai control dan pengawas seluruh Camat dan Lurah se-Kota Batam untuk menanyakan netralitas ASN dalam kegiatan pembagian Sembako Murah yang diperuntukan masyarakat Miskin yang diduga syarat adanya politik.
Tumbur Sihaloho juga berpendapat, dengan adanya pembagian sembako murah yang sebelumnya sepakat akan dibagikan setelah pemilu terkesan dipaksakan dan adanya tebang pilih dalam pendistribusiannya.
“Kegiatan ini jelas melanggar kesepakatan dan etika, selain pembagiannya yang terkesan tebang pilih, juga melanggar etika karena sebelumnya telah disepakati akan dibagikan setelah pemilu 2019 tahun ini, dan Saya melihat sendiri masyarakat yang datang tidak dikasih, sedangkan sembako yang tersisa di bawa kembali pulang, “ beber Tumbur dengan nada keras.
Dalam hal yang sama Mesrawati Tampubolon yang juga anggota Komisi II ini mempertanyakan syarat untuk mendapatkan kupon.
“Dari informasi yang Saya dapat syaratnya membawa KTP< menurut Saya aneh kok masih dimintain KTP kan Lurahnya waktu membagikan kupon sudah tau kalau itu warganya, “ rinci Mesrawati kecewa.
Ridwan Afandi, S.STP, M.Eng, perwakilan Camat se-kota Batam dalam jawabannya menyampaikan, ASN telah bekerja sesuai dengan UU no 7 Pemilu dan UU no 5 terkait ASN yang sifatnya hanya memfasilitasi agenda pemilu.
“Pengawasan pemilu ada di Bawaslu dan Panwaslu dan terkait sembako murah, itu wewenang Disperindag, Kecamatan dan Kelurahan sifatnya hanya menyiapkan data sesuai penerima dan kebutuhan masyarakat.
Ridwan menyampaikan, terkait PIK sudah dianggarkan disetiap kecamatan, dan berjalan sesuai tahapan yang telah dianggarkan, “ paparnya menanggapi RDPyang berjalan hamper 4 jam lamanya.
Lik Khai anggota DPRD Komisi II berharap Camat dan Lurah bisa lebih tegas dan berani untuk melawan intervensi dari caleg tertentu yang mengatasnamakan Walikota Batam untuk memuluskan kegiatannya.
“ Ini juga merupakan pekerjaan caleg tertentu yang mengatasnamakan Walikota Batam, yang seharusnya tidak dilakukan, “ seru Li Khai disela RDP.
Dalam RDP Kadis Perindag Gustian Riau tidak nampak hadir yang sangat disesalkan oleh peserta RDP yang seharusnya bisa menjawab isu permasalahan terkait pembagian sembako murah tersebut.
Penulis : IKA